Senin, 07 Maret 2011

DRAFT PKB

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
Bahwa produktifitas yang tinggi dalam suatu perusahan dapat tercapai apabila ada pola hubungan kerja yang baik antara Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja yang terlibat dalam hubungan kerja.
Bahwa untuk menciptakan ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha diperlukan kejelasan dan kepastian akan hal yang menjadi hak serta kewajiban baik bagi Perusahaan, Pekerja dan Serikat pekerja.
Menyadari pokok pikiran tersebut diatas dan bahwa peningkatan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, maka Perusahaan dan Serikat pekerja PT Carrefour Indonesia membuat Perjanjian Kerja Bersama atas dasar tanggung jawab, saling menghormati, saling percaya mempercayai dengan itikat yang baik merumuskan dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Selanjutnya Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman, damai, stabil dan dinamis dengan menumbuhkan rasa ikut memiliki, memelihara, dan menjaga kelangsungan usaha Perusahaan serta terus menerus mawas diri atas dasar tanggung jawab, saling menghormati, saling mempercayai, dengan itikad yang baik demi terciptanya tujuan bersama yang optimal.
Perjanjian Kerja Bersama ini mempunyai maksud dan tujuan untuk :
1. Menjelaskan dan mengatur hak dan kewajiban dari Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja.
2. Menetapkan dan mengatur syarat-syarat kerja seRta kondisi kerja.
3. Memprerat dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis antar Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja.
4. Mengatur cara-cara penyelesaian yang adil dalam hal perbedaan pendapat antara Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja.
5. Memajukan serta mengembangkan kecakapan dan keterampilan kerja setiap Pekerja, dimana perusahaan berkewajiban membinanya sehingga potensi dan daya kreasi pekerja dapat dikembangkan guna meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan bersama.
6. Memelihara dan meningkatkan kedispilinan secara bersama-sama.
7. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat memenuhi dan mematuhi semua ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku didalamnya dengan sebaik-baiknya selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
8. Mengatur apabila terjadi perubahan kebijakan-kebijakan baik kebijakan perusahaan maupun kebijakna Pemerintah mengenai perubahan peraturan Perundang-undangan yang dapat mempengaruhi ketentuan dalam PKB ini melalui perundingan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.

PASAL 1 PASAL 16 PASAL 31 PASAL 46 PASAL 61 PASAL 76 PASAL 91 PASAL 106
PASAL 2 PASAL 17 PASAL 32 PASAL 47 PASAL 62 PASAL 77 PASAL 92 PASAL 107
PASAL 3 PASAL 18 PASAL 33 PASAL 48 PASAL 63 PASAL 74 PASAL 93 PASAL 108
PASAL 4 PASAL 19 PASAL 34 PASAL 49 PASAL 64 PASAL 75 PASAL 94
PASAL 5 PASAL 20 PASAL 35 PASAL 50 PASAL 65 PASAL 76 PASAL 95
PASAL 6 PASAL 21 PASAL 36 PASAL 51 PASAL 66 PASAL 77 PASAL 96
PASAL 7 PASAL 22 PASAL 37 PASAL 52 PASAL 67 PASAL 78 PASAL 97
PASAL 8 PASAL 23 PASAL 38 PASAL 53 PASAL 68 PASAL 79 PASAL 98
PASAL 9 PASAL 24 PASAL 39 PASAL 54 PASAL 69 PASAL 80 PASAL 99
PASAL 10 PASAL 25 PASAL 40 PASAL 55 PASAL 70 PASAL 81. PASAL 100
PASAL 11 PASAL 26 PASAL 41 PASAL 56 PASAL 71 PASAL 82 PASAL 101
PASAL 12 PASAL 27 PASAL 42 PASAL 57 PASAL 72 PASAL 83 PASAL 102
PASAL 13 PASAL 28 PASAL 43 PASAL 58 PASAL 73 PASAL 84 PASAL 103
PASAL 14 PASAL 29 PASAL 44 PASAL 59 PASAL 74 PASAL 85 PASAL 104
PASAL 15 PASAL 30 PASAL 45 PASAL 60 PASAL 75 PASAL 86 PASAL 105

Artikel Terkait:

1 komentar:

  1. selamat atas rilisnya blog ini, semoga bisa menjadi jembatan dari dunia maya ke dunia nyata

    BalasHapus