Senin, 07 Maret 2011

PASAL 41

Voucher Belanja

1. Setiap setahun sekali perusahaan memberikan voucher belanja kepada pekerja, yang pemberiannya dilakukan 2 (dua) minggu sebelum hari raaya tiba. Adapun kupon belanja tahun 2008 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / orang dan untuk jumlah tahun berikutnya akan ditambah sebesar 20% dari nilai kupon tahun sebelumnya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar