Minggu, 27 Februari 2011

TEHNIK DAN DATA DALAM DALAM PENGADVOKASIAN

Ada beberapa penting yang harus dilakukan dan dipunyai oleh seseorang yang melakukan tugas Advokasi dan bantuan Hukum terhadap Anggota Organisasi yang mendapat masalah berupa tehnik dan strategi dalam penanganan permasalahan dalam perselisihan Industrial.A. TEHNIK
Tehnik dan keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh seseorang yang melakukan tugas Advokasi dan bantuaan Hukum terhadap Anggota / Organisasi adalah mencakup beberapa hal sebagai berikut :
1. Kemampuan berkomunikasi.
- mendengarkan, memahami, bertanya, dan berbahasa.
2. Pengetahuan Hukum.
3. Integritas, kejujuran, keberanian, dan daya juang.
4. Kemampuan pengendalian diri / mental yang baik.
5. Daya Nalar.
6. Penguasaan Lapangan.
7. Kreatifitas.
8. Keterampilan Berunding.
9. Kemampuan Membuat Keputusan.

Kemampuan dan keterampilan dasar yang tersebut diatas, ada yang didapat dari Belajar, Membaca dan Pengalaman, ada juga yang menyangkut Prilaku Individu secara perorangan yang tidak lain memang menjadi watak dan karakter yang bersangkutan dan tidak dapat dipaksakan untuk dapat melekat atau harus ada pada seseorang seperti sikap integritas, kejujuran dan keberanian. Ada seseorang yang mem-punyai kemampuan tehnik yang didapat dari belajar dan membaca seperti pengetahuan Hukum, ke-mampuan bahasa, tetapi secara mungkin secara individual ia seorang yang kurang tegas dalam membuat keputusan. Idealnya seseoarang yang diserahi Tugas untuk melakukan Advokasi dan Bantuan Hukum seyogyanya mempunyai keseluruhan tehnik sebagai keterampilan dasar seperti tersebut diatas atau paling tidak sebagian besar dari beberapa hal tersebut dan perbaikan terus menerus dimasa yang akan datang.

B. STRATEGI

Setelah memiliki bekal dan keterampilan dasar diatas maka bagaimana Seorang Advokasi menerapkan hal-hal tersebut dalam penanganan perkara perselisihan Industrial ditempat bekerja untuk dapat dipergunakan secara maksimal. Ada beberapa Strategi yang dapat disiapkan sebagai langkah pena-nganan dalam melakukan Advokasi dan Bantuan Hukum kepada Anggota / Organisasi diantaranya sebagai berikut :
1. Menerima Laporan Awal / Laporan Kejadian.
2. Mencari Fakta / Mengumpulkan Bukti.
3. Melakukan Penelitian.
4. Membuat Catatan.
5. Melakukan Konsultasi Dengan Pengurus SPCI.
6. Melakukan Perencanaan.
7. Mewakili Pekerja / Anggota.

B.1 MENERIMA LAPORAN AWAL / INFORMASI KEJADIAN.

Berdasarkan Permohonan atau Pengaduan yang masuk, maka Divisi Advokasi secepatnya memproses permohonan dan laporan tersebut atau bila berupa Informasi maka Divisi Advokasi Mengecek kebe-naran Informasi tersebut kepada Personal yang bersangkutan dengan perkara atau kepada Pihak Mana-gement untuk klarifikasi awal. Laporan awal dan Pengaduan tersebut kita siapkan Formulir untuk penerimaan secara Administrasi pencatatan perkaranyam, semua Laporan dan Informasi yang diberi-kan kepada Divisi Advokasi akan ditampung dan diterima.

B.2. MENCARI FAKTA / MENGUMPULKAN INFORMASI.

Dari laporan awal dan Informasi dari penuturan Karyawan yang mengadu kepada Divisi Advokasi, ma-ka Divisi Advokasi akan melakukan tindakan menncari Fakta dan meminta serta mengumpulkan bukti tertulis yang ada menyertai perselisihan Industrial yang terjadi. Data yang lengkap dan sesuai urutan-nya dengan keterangan Karyawan yang melapor akan sangat berguna dan efektif nantinya guna ke-pentingan pembelaan pada saat perundingan perselisihan industrial berlangsung.

B.3. MELAKUKAN PENELITIAN.

Penelitian yang dimaksud adalah untuk memeriksa berkas perkara Perselisihan Industrial yang terjadi apakah hal tersebut telah diatur dalam PP / PKB atau telah terjadi pelanggaran kesepakatan atau tinda-kan tersebut telah bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Penelitian kepustakaan terhadap aturan Hukum Ketenagakerjaan yang ada berkaitan dengan peristiwa yang terjadi mutlak dilakukan demi persiapan pendampingan / pembelaan nantinya. Penelitian dimaksud juga bisa dilaku-kan dilapangan dengan mengumpulkan informasi dari saksi, rekan – rekan karyawan yang lainnya yang satu Bagian dengan pelapor, dapat juga dilakukan pemeriksaan silang dengan mencari Informasi awal dari pihak Atasan langsung karyawan atau Management yang mengeluarkan kebijakan.

Penelitian Meliputi :

• Prosedur / pola yang akan dipakai untuk menyelesaikan perselisihan.
• Keabsahan tindakan yang telah dilakukan berdasarkan Hukum / peraturan.
• Hasil – hasil yang telah dicapai sebelumnya berdasarkan peristiwa yang sama.
• Kondisi tempat bekerja / perusahaan dan kodisi Organisasi Serikat Pekerjanya itu sendiri.
• Indikator lainnya yang dapat mendukung Argumen berupa data personal Apraisal dan Produ-ktifitas karyawan bersangkutan, prestasi yang pernah diraih.

B.4. MEMBUAT CATATAN.

Hasil dari laporan awal, mencari Fakta / mengumpulkan bukti dan penelitian yang dilakukan dibuatkan catatan hal – hal yang menjadi point penting bagi dasar pembelaan nantinya. Catatan yang dimaksud juga berisi analisa Divisi Advokasi terhadap bentuk Perselisihan dan Argumen pendukung nantinya pa-da saat Pembelaan / Pendampingan dilakukan, sehingga yang kita kemukakan nantinya Sistematis, rinci dan focus terhadap persoalan yang dihadapi.

B.5. MELAKUKAN KONSULTASI DENGAN PENGURUS SERIKAT PEKERJA.

Setelah semua langkah diatas dilakukan, maka Divisi Advokasi harus meminta diagendakan pertemuan kepada pengurus Serikat Pekerja tentang hal yang telah persiapkan dan untuk mencari masukan dari Pengurus Serikat Pekerja dan Anggota, tentang persoalan yang sedang terjadi. Pertemuan ini berguna untuk menetapkan langkah – langkah pembelaan secara efektif, selain itu juga agar persoalan tersebut diketahui oleh Segenap Pengurus Serikat Pekerja dan Anggota yang lain.

B.6. MELAKUKAN PERENCANAAN.

“ gagal membuat suatu perencanaan adalah suatu perencanaan yang gagal”
Dari kata – kata bijak diatas maka dapat kita lihat pentingnya suatu perencanaan, karena itu pernca-naan harus disusun dengan baik. Tujuan dari perencanaan adalah untuk mengembangkan suatu kasus yang telah diselidiki dan ditangani dengan baik, dengan membuat suatu perencanaan maka akan dapat meminimalisasi konsekwensi kegagalan.
Perencanaan yang dilakukan meliputi hal – hal sebagai berikut :Prosedur yang akan diajukan untuk menyelesaikan perselisihan.
• *Tuntutan berdasarkan Hukum / PP / PKB.
• *Implikasi biaya dan dampak sosial dari tuntutan.
• *Hasil – hasil yang pernah dicapai terhadap kasus yang sama.
• Sasaran yang ingin dicapai sebagai target pembelaan.
• Investigasi tentang pihak lawan.
• Strategi negosiasi yang akan diterapkan.
• Mampu mengukur keterikatan / batasan mandat yang diebrikan pelapor kepada Divisi Advokasi.
• Mempertimbangkan dan menjelaskan konsekuensi kegagalan dan peluang kepada pelapor / pemberi mandate.

B.7. MEWAKILI ANGGOTA / ORGANISASI.

Bertindak untuk dan atas nama Pekerja / Anggota / Organisasi dapat dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja Afiliasi ditingkat Perusahaan atau oleh Federasi Serikat Pekerja. Jika Perseselisihan Industrial yang terjadi adalah menyangkut Permasalahan PHK, jika Pekerja yang terkena PHK menjadi anggota Serikat Pekerja diPerusahaan tersebut maka ia berhak untuk diwakili oleh Serikat Pekerja, jika siPekerja bukan merupakan anggota Serikat Pekerja maka dia harus membuat surat kuasa terlebih da-hulu untuk diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja, Afiliasi dapat dilakukan dengan pemberian surat kuasa dari sejak Perundingan Bipartit sampai perantaraan di PPHI. Begitu pula jika Perselisihan Indus-trial menyangkut tuntutan terhadap hal – hal Normative dan perbaikan kondisi kerja dan kesejahtraan karyawan secara masal. Dalam bertindak mewakili Anggota inilah bagian terberat dari kesemua kegiatan yang telah disebutkan diatas, karena semua kemampuan yang telah Advokasi persiapkan telah diimplementasikan, sehingga dapat menghasilkan kemampuan tehnik dan strategi yang telah dirancang Divisi Advokat dapat dilakukan secara maksimal demi melakukan pembelaan kepada Pekerja yang sedang mengalami permasalahan.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar