ALUR ACARA DIPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Klien datang kepada team Advokasi.
2. Konsultasi Hukum dengan Advokasi.
3. Mengajukan Perundingan Bipartit.
4. Mengajukan Gugatan kePengadilan.
5. Pemeriksaan Pendahuluan.
6. Pembacaan Gugatan.
7. Eksepsi dari Tergugat.
8. Putusan Sela.
9. Penggugat mengajukan REPLIK.
10. Tergugat mengajukan DEPLIK.
11. Jika mungkin Penggugat mengajukan REPELIK.
12. Tergugat REDUPLIK.
13. Pembuktian pengajuan alat bukti tertulis.
14. Pengajuan Saksi bila ada.
15. Kesimpulan dari dua Pihak.
16. Putusan Majelis Hakim.
Minggu, 27 Februari 2011
BAGAN PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Label:
pendidikan advokasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar