Minggu, 27 Februari 2011

BAGAN PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

ALUR ACARA DIPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Klien datang kepada team Advokasi.
2. Konsultasi Hukum dengan Advokasi.
3. Mengajukan Perundingan Bipartit.
4. Mengajukan Gugatan kePengadilan.
5. Pemeriksaan Pendahuluan.
6. Pembacaan Gugatan.
7. Eksepsi dari Tergugat.
8. Putusan Sela.
9. Penggugat mengajukan REPLIK.
10. Tergugat mengajukan DEPLIK.
11. Jika mungkin Penggugat mengajukan REPELIK.
12. Tergugat REDUPLIK.
13. Pembuktian pengajuan alat bukti tertulis.
14. Pengajuan Saksi bila ada.
15. Kesimpulan dari dua Pihak.
16. Putusan Majelis Hakim.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar