Sabtu, 26 Februari 2011

APA ITU SERIKAT?

Sebelum kita bergabung dalam sebuah organisasi/serikat,terlebih dahulu kita harus mengerti apa itu serikat. Karena jika tidak kita tidak akan bisa menyatukan kepentingan dan tujuan kita untuk bergabung dalam sebuah organisasi/serikat.. Maka disini akan dijabarkan beberapa tentang pengertian organisasi/serikat yang mempunyai arti dan makna yang sama,diantaranya:
• Serikat adalah organisasi yang dibentuk dari buruh/pekerja,oleh buruh/pekerja,untuk buruh/pekerja dilakukan secara bebas dan sukarela,yang bersifat permanen dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar buruh/pekerja guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan/hak-hak serta aspirasi buruh/pekerja.
• Serikat adalah wadah organisasi bagi buruh/pekerja dalam ruang lingkup kerja,tempat,tinggal,kota,nasional dan internasional yang menjadi alat kaum buruh/pekerja untuk memeperjuangkan hak-haknya sebagai buruh/pekerja.
• Serikat adalah tonggak untuk kaum buruh/pekerja mensuarakan hak-haknya untuk mencapai tarap hidup yang layak untuk kepentingan orang banyak/organisasi dan tidak menguntungkan satu pihak/perusahaan.
• Serikat adalah alat yang digunakan buruh/pekerja untuk mempertahankan,melindungi,membela dan memperjuangkan hak-hak kaum buruh/pekerja dari pihak-pihak yang berkepentingan baik ditingkatan perusahaan,Negara maupun ditingkatan Internasional.
• Serikat adalah pejuang untuk kesejahteraan buruh/pekerja,sebagaimana Umum Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak untuk menjalankan kehidupan yang layak dan berhak atas kebebasan serta keamanan “.Selain itu UUD 1945 menyatakan bahwa, “ Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “.
Setelah kita membaca penjabaran tentang pengertian organisasi/serikat diatas dan kita mengerti/memahaminya maka kita akan dapat bersatu untuk berjuang karena kita sudah mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama bergabung dalam sebuah organisasi/serikat. Pada zaman era globalisasi ini tentu saja kita tidak dapat berjuang sendiri dengan mengandalkan kekuatan kita sendiri,kita harus dapat membangun jaringan dengan kekuatan-kekuatan serikat buruh/pekerja yang lain yang mempunyai visi dan misi yang sama baik ditingkat lokal,nasional maupun internasional.
Serikat buruh/pekerja bukanlah sebuah organisasi/serikat yang illegal,sehingaga takut untuk masuk dan bergabung ke dalam organisasi/serikat tersebut,tetapi dia adalah organisasi yang mempunyai dasar-dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945 dan UU No 21 tahun 2000. Oleh sebab itu kita tidak perlu takut dan ragu untuk bergabung didalamnya karena sudah jelas bagi siapapun yang mencoba-coba menghalangi buruh/pekerja membentuk atau bergabung ke dalam serikat buruh/pekerja akan dijerat oleh sanksi pidana denda maksimal 500 juta rupiah atau kurungan/penjara paling lama 5 tahun. Jadi disini sudah sangat jelas bahwa serikat ini adalah organisasi yang ilegal

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar