Minggu, 27 Februari 2011

TAHAP PEMERIKSAAN DIPENGADILAN

PENETAPAN MAJELIS HAKIM.Setelah kita memasukan Surat Gugatan, maka dalam waktu selambatnya tujuh hari kerja setelah menerima Surat Gugatan tersebut, Ketua Pengadilan Negri akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perselisihan. Selanjutnya dalam waktu selambatnya tujuh hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, maka akan diadakan sidang pertama.1.


Catatan:



2. PEMANGGILAN SIDANG.
Pemanggilan untuk datang keSidang dinyatakan Sah, apabila disampaikan dengan Surat Panggilan kepada Para Pihak dialamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui disampaikan ditempat kediaman terakhir. Apabila Pihak yang dipanggil tidak ada ditempat tinggalnya atau tempat kediaman terakhir, Surat Pangilan disampaikan melalui kepala Kelurahan atau Kepala desa yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir pihak yang dipanggil, apabila tempat tinggal atau kediaman terakhir tidak diketahui, maka Surat Pangilan ditempel pada tempat Pengmuman digedung PHI yang memeriksanya.

3. PEMERIKSAAN PENDAHULUAN ( SIDANG PERSIAPAN ).
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Majelis Hakim berkewajiban memeriksa isi Gugatan dan bila ter-dapat kekurangan, Hakim akan meminta Penggugat untuk menyempurnakan isi gugatannya. Setelah surat gugatan dinyatakan memenuhi syarat, maka persidangan untuk memeriksa materi gugatan dapat dimulai.

4. PEMBACAAN GUGATAN PENGGUGAT.
Setelah Gugatan Penggugat telah dinilai memenuhi Persyaratan Administratif, maka sidang pertama adalah pembacaan gugatan penggugat. Bagaimana jika sewaktu dalam persidangan pertama diketahui bahwa Pekerja ternyata telah di Skorsing tetapi tidak mendapatkan upah ?
Apabila secar nyata – nyata Pihak Pengusaha terbukti melakukan skorsing, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam PASAL 155 AYAT (3) UU NO 13 THN 2003, tentang ketenagakerjaan ( kewajiban untuk membayar upah pekerja dan hak lainnya ). Maka Majelis Hakim harus menjatuhkan putusan sela berupa permintaan kepada Pengusaha untuk membayar Upah dan Hak – Hak lainnya, yang biasa diterima pekerja / buruh yang bersangkutan. Putusan sela dapat dijatuhkan pada sidang pertama atau pada persidangan kedua.


Catatan :



1. Bagaimana jika salah satu atau kedua belah Pihak, tidak hadir pada Persidangan Pertama ?
Dalam hal salah satu Pihak atau para Pihak, tidak dapat menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, ketua majelis hakim menetapkan hari sidang berikutnya, selama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan. Penundaan sidang karena ketidakhadiran salah satu atau para pihak diberikan dua kali penundaan ( pasal 93 ).
2. Bagaimana jika Penggugat tetap tidak dapat hadir setelah dua kali Penundaan ?
Jika penggugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut, tidak datang menghadap pada sidang penundaan terakhir, maka gugatannya dianggap gugur, akan tetapi penggugat masih berhak untuk mengajukan gugatan satu kali lagi ( pasal 94 ).
3. Bagaimana jika tergugat tidak hadir setelah dua kali penundaan ?
Jika ketidakhadiran tersebut diatas, dilakukan oleh tergugat maka Majelis Hakim dapat meme-riksa dan memutuskan perselisihan tanpa kehadiran tergugat. Putusan ini disebut Putusan VERSTEK ( pasal 94 ).

5. PENGAJUAN JAWABAN TERGUGAT
Terhadap surat gugatan penggugat, maka Majelis Hakim akan memberikan hak terhadap tergugat un-tuk mengajukan Surat Jawaban. Jawaban dari Tergugat biasanya berisikan tangkisan dan bantahan terhadap semua dalil yang diajukan Tergugat. Prinsip Hukum yang perlu diingat dalam jawab menja-wab yaitu, segala sesuatu yang tidak benar harus dibantah, apabila tidak disangkal atau dibantah, maka dianggap benar, dengan mengemukakan Fakta-Fakta dan dasar-dasar Hukum yang nyata. Dalam berperkara diPengadilan Negri, apabila pihak tergugat ternyata merasa dirugikan atas tinda-kan Penggugat, maka bersamaan dengan penyampaian memory jawaban tergugat dapat mengajukan gugatan balik kepada Penggugat, yang disebut gugatan Kovensi. Maka tergugat bukan saja hanya memberikan hanya memberikan jawaban atau sangkalan terhadap gugatan penggugat, melainkan juga mengajukan tuntutan atau gugatan balik terhadap penggugat awal, agar dapat mengajukan tun-tutan atau gugatan balik terhadap penggugat awal. Agar dapat mengajukan penggantian atas kerugian yang dideritanya, dalam gugatan Rekonvensi, maka posisi para pihak akan berubah. Penggugat awal (penggugat Konveksi) akan berubah menjadi tergugat Rekonveksi maka posisi para pihak akan beru-bah menjadi penggugat rekonveksi, mengingat Gugatan Konveksi ini dilakukan bersamaan dengan penyampaian jawaban, maka posisi kedua belah pihak menjadi rangkap yaitu, Penggugat Konveksi / Tergugat Rekonveksi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonveksi.
6. PUTUSAN SELA.
Putusan Sela merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Putusan sela dijatuhkan sehubungan dengan adanya tuntutan PROVISIONAL, yaitu suatu Tuntutan yang sifatnya segera untuk dilakukan tindakan. Putusan tersebut bersifat semen-tara dan bisa saja berubah setelah tuntutan pokok perkara dalam surat gugatan diputuskan. Putusan sela tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya dituliskan dalam berita acara persidangan saja. Ketentuan mengnenai Putusan sela dapat ditemukan dalam pasal 96 UU PPHI.
7. PENGAJUAN REPLIK DAN DUPLIK.
REPUK adalah tanggapan Penggugat terhadap Surat Jawaban dari Tergugat, DUPLIK adalah tangga-pan tergugat terhadap Replik penggugat. Jadi sebagaimana halnya surat gugatan dan surat jawaban, Replik adalah kelanjutan dari “jawab-menjawab” antara penggugat dan tergugat, karena merupakan kelanjutan dari jawab-menjawab, pengajuan Replik dan Deplik dalam praktek sangat tergantung, para Pihak yang berselisih dan tergantung pada kebijakan Majelis Hakim untuk menilai perlu tidak-nya Repuk dan Dupuk ini. Dengan adanya Putusan sela, maka kewajiban tersebut harus sudah dilak-sanakan sekalipun pemeriksaan terhadap pokok perkara belum dilakukan.
8. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI.
Secara umum tujuan pembuktian adalah untuk meyakinkan hakim atas salah satu kasus satu hak dengan cara memberikan kepastian akan kebenaran sesuatu hal dengan cara memberikan kepastian akan kebenaran suatu hal secara mutlak, mengingat kedua belah pihak yang berperkara mempunyai kepentingan untuk memenangkan suatu Perkara, maka pembuktian dibebankan kepada kedua belah pihak secara adil. Prinsip yang berlaku dalam hukum acara Perdata adalah :
“ barang siapa yang mendalilkan bahwa dirinya mempunyai hak atau sebagai pihak yang dirugikan, maka dia yang harus membuktikan dalil tersebut ”
Karena Hukum acara PHI menggunakan Hukum secara Perdata, maka jenis bukti yang harus diperiksa adalah :

1. BUKTI SURAT.
2. BUKTI SAKSI.
3. PERSANGKAAN.
4. PENGAKUAN.
5. SUMPAH.
6. KETERANGAN AHLI

INGAT….!






9. PENGAJUAN KESIMPULAN.
Dalam prakteknya, pembuatan kesimpulan bertujuan untuk membantu Majelis Hakim dalam menilai dan memutuskan suatu perkara. Karena sifatnya sebagai pelengkap, maka tanpa pembuatan kesim-pulanpun Majelis Hakim harus tetap menilai dan memutuskan Perkara. Oleh karena sifatnya yang de-mikian, maka pembuatan kesimpulan bukan merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan karena yang wajib dalam proses gugat – menggugat hanyalah gugatan, jawaban dan pembuktian. Dalam pengajuan kesimpulan ini ( sering juga digunakan istilah Konklusi ), para pihak membuatnya bersifat tertulis yang isinya merangkum seluruh Proses yang telah dilaksanakan sejak persidangan pertama sampai dengan pemeriksaan alat bukti.
10. PEMBACAAN PUTUSAN.
Dalam proses pemeriksaan di PHI, Majelis Hakim wajib memberikan putusan dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja, terhitung sejak sidang pertama. Dalam pengambilan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan Hukum, Perjanjian yang ada, Kebiasaan dan Keadilan. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Jika pada saat pembacaan putusan salah satu pihak tidak hadir, maka ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera pengadilan untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada Pihak yang tidak hadir.
Terhadap perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja/ Serika Buruh da-lam satu Perusahaan, Putusan PHI merupakan putusan akhir yang bersifat tetap. Terhadap Perselisihan PHK dan Perselisihan HAK, Putusan PHI mempunyai kekuatan Hukum Tetap, jika tidak diajukan KASASI dalam waktu selambatnya 14 ( empat belas ) hari kerja :
- Bagi Pihak yang hadir pada saat pembacaan putusan, terhitung sejak putusan dibacakan.
- Bagi Pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan, terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan.


CATATAN PENTING ……..!
Didalam UU PPHI, Penggugat mempunyai Hak untuk mengajukan permohonan agar Pengadilan dapat melakukan Pemeriksaan secara cepat. Dengan alasan adanya kepentingan Penggugat yang cukup mendesak, misalnya seluruh Asset Perusahaan akan dilelang karena Perusahaan Pailit, sehingga ada kekawatiran jika Putusan tidak diputus secara cepat, maka pihak Penggugat tidak akan mem-peroleh hak atas pembayaran Pesangon.
Setelah pengajuan permohonan pemeriksaan secara cepat diajukan, maka dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan. Ketua pengadilan negri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya penetapan tersebut. Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan penetapan, menentukan Majelis Hakim, Hari, Tempat dan Waktu Sidang, tanpa melakukan Prosedur Pemeriksaan Pendahuluan. Berbeda dengan Pemeriksaan biasa, didalam pemeriksaan cepat ini tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah Pihak diberi waktu tidak melebihi 14 ( empat belas ) hari kerja.

CATATAN PENTING……..!
Didalam Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, pihak yang keberatan atau tidak menerima Putusan Majelis Hakim dapat mengajukan Kasasi ke PHI tingkat kasasi. Caranya adalah dengan menyatakan Kasasi pada saat Majelis Hakim Tingkat Pertama membacakan putu-sannya atau menyatakan Kasasi melalui bagian kepaniteraan Pengadilan tenggang waktu :
- Bagi yang hadir pada saat pembacaan putusan 14 ( empat belas ) hari sejak putusan Majelis Hakim diputuskan.
- Bagi yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan : 14 ( empat belas ) hari sejak putusan diketahui.
Untuk mengajukan Kasasi tidak cukup hanya dengan menyatakan Kasasi secara lisan, tetapi juga harus menyampaikan secara tertulis/ menandatangani Akta pernyataan kasasi dibagian kepaniteraan. Perlu diperhatikan bahwa permohonan Kasasi tersebut sebaiknya dilengkapi dengan memori Kasasi yang berisi keberatan anda terhadap keputusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama selan-jutnya bagian kepaniteraan PHI dalam waktu 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung.
Setelah berkas perkara sampai kepada Makamah Agung, maka Majelis Hakim Kasasi yang memeriksanya, terdiri dari 1 ( satu ) Hakim Agung Mahkamah Agung dan 2 ( dua ) Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung yang berasal dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha. Penyelesaian perkara kasasi pada Mahkamah Agung Selambatnya 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Kasasi. Berbeda dengan PHI tingkat pertama, proses pemeriksaan di PHI tingkat Kasasi, hanya dilakukan pemeriksaan berkas – berkas yang telah / pernah diperiksa di PHI tingkat pertama.

III. TAHAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN ( EKSEKUSI PUTUSAN )

Penulis sangat mengharapkan, agar para Pihak yang suatu saat dikalahkan oleh pengadilan dapat me-laksanakan Putusan secara sukarela. Sebab jika tidak, maka Prosesnya akan menjadi sangat panjang dan merugikan kedua belah Pihak, baik dari segi waktu, tenaga dan biaya. Karena dalam UU PPHI tidak ada sanksi Pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan isi putusan PHI sedangkan dalam UU No 22 THN 1957 ada sanksi Pidananya. Jika pihak yang dikalahkan bersedia melaksanakan Putusan secara sukarela, maka para PIhak dapat melaksanakan Putusan secara segera setelah putusan dibacakan, akan tetapi jika ada Pihak yang dikalahkan tidak bersedia melaksanakan secara sukarela, maka pihak yang dimenangkan harus mengajukan surat permohonan pelaksanaan putusan kepada ketua pengadilan negri. Terhadap surat permohonan tersebut biasanya Ketua Pengadilan Negri akan terlebih dahulu melakukan peneguran, terhadap Pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan Putusan. Proses peneguran ini dilakukan secara resmi diKantor Pengadilan, yang dihadiri oleh pihak yang dikalahkan, pihak yang dimenangkan dan Ketua Pengadilan Negri. Jika pihak yang dikalahkan setelah ditegur ternyata bersedia melaksanakan putusan, maka perkara selesai. Tetapi jika pihak yang telah ditegur, tetap tidak bersedia melaksanakan Putusan. Maka pihak yang dimenangkan harus mengaju-kan Surat Permohonan Sita dan dilanjutkan dengan lelang, eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negri. Berdasarkan permohonan dari pihak yang dimenangkan ini, maka Ketua Pengadilan Negri menun-jukan juru sita yang akan bertugas melakukan penyitaan dan selanjutnya pelelangan terhadap barang – barang yang merupakan harta kekayaan dari Pihak – Pihak yang dikalahkan sebagai pengganti pelaksanaan keputusan yang tidak dilaksanakan secara sukarela tersebut.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar