Minggu, 27 Februari 2011

TAHAP PRA PEMERIKSAAN DIPENGADILAN.

1. PENYUSUNAN SURAT GUGATAN.
Surat Gugatan adalah Surat yang berisikan tuntutan Penggugugat yang dimintakan untuk diputus oleh Hakim di Pengadilan. Penyusunan Surat Gugatan adalah Langkah pertama dalam proses penyelesaian perselisihan melalui PHI. Buatlah surat gugatan secara lengkap dan jelas, mulai dari Identitas para pihak ( penggugat dan tergugat ), Duduk perkara yang menguraikan urutan peristiwa yang berkaitan dengan Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat sampai dengan tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat.Penyusunan Surat Gugatan dapat dilakukan oleh Penggugat maupun oleh Kuasa Hukum, jangan lupa jika penyusunan Gugatan menggunakan Kuasa Hukum, maka Surat kuasa khusus harus bertanggal lebih dahulu dari Surat Gugatan. Kitab UU Hukum Acara Perdata ti-dak dengan tegas menetukan syarat – syarat Gugatan, Ketentuan yang mengatur syarat – syarat Gugatan ditemukan dalam Pasal 8 ayat ( 3 ) yakni :
a. Identitas para pihak yang berperkara, yakni uraian tentang Identitas Penggugat / Para Tergugat / Turut Tergugat terdiri atas nama lengkap, umur, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan dan alamat.
b. Duduk Perkara yakni adanya Dalil – Dalil Kongkrit mengenai hubungan Hukum disertai dasar dan alasan tuntutan atau bisa disebut POSITA atau FUNDAMENTUM PETENDI.
c. Tuntutan atau Petitum yang merupakan perumusan secara tegas dan jelas tentang apa yang men-jadi tuntutan penggugat terhadap Tergugat / Para Tergugat. Tuntutan atau Petitum dalam praktik diPengadilan dapat berupa Tuntutan Pokok ( Primair ) dan Tuntutan Tambahan ( Subsidair ), seperti adanya tuntutan Provorsional, tuntutan sesuai dengan asas EX AEQUO ET BONO.
Dalam Praktek yang di Pengadilan POSITA berisikan Aspek – Aspek sebagai berikut :
1. Obyek Perkara : yang meliputi sebab gugatan tersebut diajukan.
2. Fakta & Hukum : yang meliputi peguraian terhadap penyebab sengketa.
3. Kualifikasi pembuatan dari Tergugat / Para Tergugat baik yang bersifat formal maupun material ; kualifikasi perbuatan ini, baik yang melanggar UU atau Kebiasaan, Kesusilaan dan Sebagainya.
4. Penguraian dan Penjabaran mengenai kerugian yang diderita oleh pihak Penggugat akibat perbua-tan Tergugat / Para Tergugat, dengan adanya permintaan Dwansong ( uang paksa ) dan adanya si-ta jaminan untuk menjamin Gugatan.
2. PENYERAHAN SURAT GUGATAN.
Langkah selanjutnya adalah Pengajuan atau Penyerahan Surat Gugatan kePHI, Surat Gugatan ini diajukan ke PHI diwilayah tempat Pekerja bekerja. Contohnya : jika pekerja bekerja diRitail yang berlokasi di Bandung, sedangkan kantor pusat dari Perusahaan tersebut di Jakarta, maka surat gugatan harus dimasukan di PHI Jawa Barat.
Jangan Lupa……
o Surat Gugatan wajib dilampirkan dengan Risalah penyelesaian melalui Mediasi atau Kosiliasi, Jika tidak, maka surat gugatan akan dikembalikan kepada Penggugat disertai Perintah agar Surat gugatan dilengkapi dengan Risalah Mediasi atau Kosiliasi. Kecuali ( Limpahan dari Panitia Daerah / P4D).
o Jika Pengugat berjumlah banyak ( misalnya dalam masalah PHK masal ), maka gugatan dapat diajukan secara Kolektif dengan memberikan kuasa khusus.
o Didalam UU No 2 th 2004 telah ditegaskan terhadap gugatan yang nilainya berada dibawah Rp 150.000.000.- tidak dikenakan biaya Perkara.
o Khusus untuk gugatan Perselisihan PHK, tnggang waktu pengajuan gugatan adalah satu tahun sejak diterimanya keputusan PHI dari pihak Perusahaan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar