Selasa, 05 Juli 2011

PASAL 29

Cuti Haid

1. Bagi wanita berhak mendapatkan cuti haid pada hari pertama dan kedua dengan mendapat upah penuh.
2. Pekerja wanita diwajibkan untuk memberitahukan kepada SDM unit mengenai perlunya cuti haid.

Lanjut membaca “PASAL 29”  »»

Senin, 04 Juli 2011

PASAL 108

Ketentuan Penutup

1. PKB ini mulai berlaku sejak ..………………………………………………….
…………………………………………………………………………………..
2. Dalam hal ini terjadi perubahan nama perusahaan atau penggabungan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Serikat Pekerja.
3. PKB ini disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 5 (lima) yang sama isinya / bunyinya dan kekuatan hukumnya.
4. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat salah penafsiran atau perselisihan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja maka harus diselesaikan dengan musyawarah dan bilamana tidak tercapai kesepakatan akan diserahkan kepada Kandepnaker/instansi yang terkait dan berwenang.
5. PKB ini didaftarkan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmirasi Republik Indonesia, diperbanyak dan dibagikan kepada semua pekerja diperusahaan agar dapat dijadikan buku panduan kerja sehari-hari dan selama menjadi pekerja di perusahaan (PT. Carrefour Indonesia).
6. Dengan berlakunya PKB ini maka untuk KKB sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
7. Perusahaan dan Serikat Pekerja berwenang untuk menarik / meminta kembali buku panduan kerja (PKB) tersebut pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Lanjut membaca “PASAL 108”  »»

PASAL 107

Peraturan Tambahan

1. Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini termasuk teknis pelaksanaannya akan dirundingkan / dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam addendum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
2. Sesuai dengan PKB ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 akan diumumkan, diperbanyak, dibagikan kepada semua pekerja serta didaftarkan pada Depnaker (cq Kendepnaker) pusat Jakarta.

Lanjut membaca “PASAL 107”  »»

PASAL 106

Panitia Kerja

1. Untuk menjamin pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibentuk Panitia Kerja yang terdiri dari wakil Perusahaan dan wakil Serikat Pekerja sesuai dengan kebutuhan,menurut Kepmenaker Republik indonesia No.48/Men/IV/2008,sebanyak 9 (sembilan) orang.
2. Tugas Panitia Kerja adalah :
a. Menjamin pelaksanaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Bersama ini selama periode berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
b. Memusyawarahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini.
c. Mengevaluasi pelaksanaan serta merekomendasikan perbaikan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam PKB ini.

Lanjut membaca “PASAL 106”  »»

PASAL 105

Masa Berlakunya Peralihan Dan Pelaksanaannya

1. Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya PKB ini, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja sudah memulai memusyawarahkan / merundingkan kembali PKB untuk periode yang baru. Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak sampai disepakatinya PKB yang baru.
2. Setelah masa berlaku PKB ini berakhir dan PKB yang baru belum disepakati maka PKB ini tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun atau sampai disepakatinya PKB yang baru.
3. Apabila ketentuan-ketentuan dalam PKB ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, maka PKB ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya perusahaan dan Serikat Pekerja akan mensosialisasikan perubahan-perubahan tersebut kepada seluruh pekerja.
4. Segala peraturan dn ketentuan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diubah atau diatur kembali.
5. Segala peraturan dan ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan PKB ini, maka akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan PKB ini.
6. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja bersama ini adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal yang di tanda tanggani oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja

Lanjut membaca “PASAL 105”  »»

PASAL 104

Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan

1. Setiap keluhan dan pengaduan diselesaikan sebagai berikut :
a. Langkah pertama
Pekerja membicarakannya secara langsung dengan atasannya/managernya.
b. Langkah kedua
Apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah pertama maka pekerja/atasannya dapat menyampaikan maslaah / kasusnya kepada atasan yang lebih tinggi.
c. Langkah ketiga
Apabila tidak tercapai pada langkah kedua, maka keluhan / pengaduan tersebut dimusyawarahkan dengan pimpinan perusahaan melalui lembaga Bipartit (Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja).
d. Langkah keempat
Apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah ketiga, maka salah satu / dua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pihak ketiga (Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) setempat.
2. Apabila ada keluhan atau pengaduan yang bersifat umum baik dari Serikat Pekerja ataupun Perusahaan maka keluhan atau pengaduan tersebut harus disampaikan kepada salah satu pihak secara tertulis serta membuat materi permasalahan secara jelas danlengkap untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cara sebagai berikut :
a. Setelah surat resmi disampaikan dan diterima oleh salah satu pihak maka pertemuan Bipartit harus segera dilaksanakan untuk membahas dan merundingkan sehingga tercapai penyelesaian yang sebaik-baiknya.
Tujuh hari penyelesaian
b. Apabila dalam pertemuan Bipartit pertama belum tercapai kesepakatan maka dilakukan perundingan-perundingan Bipartit kedua.
c. Jika ada pertemuan Bipartit kedua tidak tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan disampaikan ke Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk diperantai.
d. Jika tidak juga tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan diteruskan ke PPHI sesuai dengan ketetntuan perundang-undangan yang berlaku PPHI
e. Setiap pertemuan atau perundingan resmi Bipartit harus dibuat suatu rislah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Lanjut membaca “PASAL 104”  »»