Minggu, 27 Februari 2011

JENIS PERSELISIHAN DALAM UU PPHI

Dalam UU NO 2 TH 2004 tentang, Penyelesaian Hubungan Industrial ( UU PPHI ) dibagi menjadi 4 Jenis Perselisihan, Pembagian jenis Perselisihan ini penting untuk dicermati karena berkaitan dengan lembaga yang berwenang memeriksa Perselisihan tersebut, Perselisihan – Perselisihan tersebut yaitu :1. PERSELISIHAN HAK
Perselisihan ini adalah Perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhinya HAK, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Perundang – undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2. PERSELISIHAN KEPENTINGAN
Perselisihan ini adalah Perselisihan yang timbul dalam Hubungan Kerja karena tidak adanya Kesesuian Pendapat mengenai pembuatan atau Pembuatan syarat – syarat kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian kerja Bersama.
3. PERSELISIHAN PHK
Perselisihan ini adalah Perselisihan yang timbul akibat tidak adanya Kesesuaian Pendapat me-ngenai Pengakhiran Hubungan Kerja yang dilakukan oleh salah satu Pihak.
4. PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA
Perselisihan antara SP dengan SP lainnya hanya dalam satu Perusahaan, karena tidak adanya kesesuian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan Hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.

CATATAN :
Yang menjadi Permasalahan dari pembagian jenis Perselisihan tersebut diatas adalah bahwa UU PPHI tidak mengatur secara tegas jika terjadi Perselisihan akibat pelanggaran UU yang bersifat memaksa, contohnya Pelanggaran terhadap UU NO 13 TH 1992 tentang Jamsostek atau Pelanggaran terhadap UU NO 2 THN 2000 tentang Serikat Buruh. Sebab konsekwensi terhadap Pihak yang melanggar UU yang bersifat memaksa adalah Hukuman Pidana, sebagaimana yang telah diatur pada kedua UU yang dicontohkan diatas. Jika Pelanggaran terhadap UU yang bersifat memaksa digolongkan pada salah satu dari 4 (empat ) jenis Perselisihan tersebut diatas, maka hal tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan. Hal ini mengingat pada UU PPHI hanya dapat mengatur terhadap Perbedaan Pelaksanaan, Perbedaan Penafsiran, maupun ketidaksesuaian pendapat, yang diluar ruang lingkup Peraturan Perundang – Undangan yang bersifat mengatur.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar