Sabtu, 26 Februari 2011

TUJUAN SERIKAT BURUH

Tujuan utama serikat bagi buruh/pekerja yaitu :
- Menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif.
- Membela dan memperjuangkan hak-hak para buruh/pekerja agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha.
- Agar buruh/pekerja merasa adil dan sejahtera.

Maka secara umum serikat buruh/pekerja mempunyai peranan dan fungsi sebagai berikut:
- Melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja
- Menyalurkan aspirasi buruh/pekerja
- Mewakili buruh/pekerja dalam suatu perselisihan
- Melakukan perundingan dengan pihak perusahaan
- Menumbuhkan kesadaran berserikat dikalangan buruh/pekerja
- Menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif di perusaaan
- Menampung iuran dari anggota dan memanfaatkannya untuk keperluan pengembangan organisasi
Selain yang tersebut diatas serikat buruh/pekerja mempunyai juga peran dan fungsi sebagai berikut:
- Alat menuntut upah
Sebagian besar pengusaha/perusahaan dalam memberikan upah kepada buruh/pekerjanya masih dibawah Upah Minimum Rata-rata (UMR). Bahkan kadangkala pengusaha tidak membayarkan upah lembur kepada buruh/pekerjanya. Selain itu juga banyak pengusaha/perusahaan yang tidak memberi tunjangan yang lainnya seperti tunjangan kesehatan,tunjangan transport,tunjangan makan ataupun tunjangan-tunjangan yang lain. Karena pengusaha/perusahaan mempunyai sebuah prinsip ekonomi yaitu mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya untuk merperoleh hasil yang sebesar-besarnya.
Hal-hal seperti itulah yang menyebabkan para buruh/pekerja merasa tidak adil dan sejahtera sebab hak-hak mereka selalu ditindas dan diselewengkan. Padahal di zaman yang semakin maju ini sudah tentu kebutuhanpun semakin bertambah pula. Apalagi kewajiban-kewajiban yang telah mereka lakukan jauh nilainya dibandingkan hak-hak yang mereka terima. Dan masih banyak lagi contoh-contoh hak para buruh/pekerja yang diselewengkan. Biasanya permasalahan upah adalah permasalahan yang paling krusial dan utama yang harus diperhatikan baik ditingkat perusahaan maupun ditingkatan Nasional. Maka dengan keadaan seperti itulah para buruh/pekerja bergabung ke dalam sebuah wadah organisasi yaitu serikat buruh/pekerja. Karena itulah satu-satunya wadah yang dapat membantu memenuhi,melindungi dan membela aspirasi/keinginan para buruh/pekerja dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggotanya.
Melihat contoh diatas kita dapat menyimpulkan bahwa dengan melalui wadah inilah para buruh/pekerja bersatu untuk berjuang menuntut upah yang layak serta hak-hak lainnya yang tidak diberikan oleh pengusaha/perusahaan dengan harapan para buruh/pekerja merasa sejahtera karena hak-hak mereka telah terpenuhi dan tidak diselewengkan lagi oleh pihak-pihak yang berkepentingan (pengusaha/perusahaan).


- Alat negosiasi PKB
Setiap perusahaan mempunyai beberapa peraturan yang harus dijalankan oleh buruh/pekerja serta sanksi-sanksi yang diberikan kepada buruh/pekerja jika mereka melakukan kesalahan atau melanggar peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh perusahaan atau yang kita kenal dengan sebutan Peraturan Perusahaan (PP). Sebagian besar isi/keputusan-keputusan di dalam PP ini memihak dan menguntungkan pihak perusahaan karena PP dibuat dan diputuskan oleh perusahaan tanpa adanya perundingan dari pihak perusahaan dengan para buruh/pekerja. Padahal kita tahu bahwa buruh/pekerja adalah sebuah asset perusahaan yang sangat besar nilainya.
Untuk itulah para buruh/pekerja berkeinginan membuat sebuah perjanjian kerja yang disebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB itu sangat perlu adanya untuk menggantikan PP karena aturan-aturan yang tidak ada/tidak di atur di dalam PP akan dituangkan dalam PKB dan juga PKB dibuat ,disusun dan diputuskan bersama-sama dengan melibatkan kedua belah pihak. Sudah tentu hasil dari PKB tersebut akan lebih baik dibandingkan dengan PP karena dibuat dengan mengacu kepada UU yang berlaku serta hak dan kewajiban buruh/pekerja akan seimbang sebab seluruh hasil dari keputusan yang ada di dalam PKB atas kesepakatan bersama.
Demi terwujudnya sebuah PKB maka para buruh/pekerja membutuhkan sebuah alat untuk berjuang yaitu Serikat buruh/pekerja. Karena hanya melalui wadah inilah itu semua dapat tercapai dan diwujudkan.
- Alat advokasi kasus
Di dalam lingkungan kerja hampir setiap hari kita dihadapkan pada berbagai masalah-masalah kerja,dari masalah-masalah ringan sampai pada masalah-masalah yang sangat berat. Tak jarang masalah-masalah yang kita hadapi itu membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman sehingga timbul perasaan malas untuk bekerja. Akibatnya perusahaan merasa dirugikan dan mengambil sebuah keputusan agar buruh/pekerja di mutasi ke wilayah yang jauh dari tempat tinggalnya. Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan agar buruh/pekerja merasa tidak sanggup lagi untuk bekerja dan mengundurkan diri dari perusahaan. Hal itulah yang diinginkan ole perusahaan karena pihak perusahaan enggan memberikan pesangon kepada buruh/pekerje manakala buruh/pekerja tersebut di PKH. Itu hanya salah satu contoh kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi di lingkungan tempat kerja.
Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan,ada yang dapat dilakukan sendiri dan ada yang tidak dapat dilakukan sendiri harus melalui perundingan-perundingan dengan pihak perusahaan. Maka peranan serikat buruh/pekerja sangat diharapkan untuk mengadvokasikan kasus yang dihadapi karena banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui. Agar tahapan-tahapan itu dapat dilalui sesuai dengan yang diharapkan selain perjuangan, pengetahuan juga sangat dibutuhkanorang yang mempunyi pengalaman dalam advokasi khususnya masalah kerja. sebab itulah peranan serikat buruh/pekerja sangat penting adanya sebagai alat advokasi kasus yang dihadapi.
- Alat advokasi kebijakan perburuhan
Kebijakan perburuhan itu adalah kebijakan-kebijakan yang diberian untuk kaum buruh/pekerja dan ditetapkan/diputuskan oleh pemerintah. Biasanya kebijakan-kebijakan tersebut lebih banyak menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan yang mempunyai modal cukup kuat. Semua ini terbukti dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang sampai saat ini masih belum memihak bahkan menindas hak-hak buruh/pekerja. Seperti contoh saat ini system karyawan kontrak dan outsourcing sudah legal sehingga sulit untuk menjadi karyawan tetap akhirnya melakukan PHK pun dengan mudah hal ini sangat menguntungkan perusahaan agar perusahaan tidak mengeluarkan pembayaran hak yang seharusnya diterima oleh buruh/pekerjanya sebagai karyawan tetap bahkan penetapan upahnyapun relative sangat murah bahkan dibawah taraf hidup layak.
Hal seperti inilah yang menjadi kewajiban serikat untuk membela dan menjadi alat advokasi di tingkatan pemerintah tanpa dimintalangsung oleh anggotanya. Sebab serikat harus mampu membaca dan memprediksi perubahan-perubahan yang bakal terjadi di depan yang bersangkutan dengan kepentingan dan hak-hak kaum buruh/pekerja yang akan berdampak terhadap kondisi kerja serta kelangsungan kerja para buruh/pekerja. Dari sinilah kita melihat betapa pentingnya peran serikat bagi kaum buruh/pekerja.
- Alat pemersatu kaum buruh
Jika kita berada pada sebuah perusahaan yang tidak mempunyai sebuah serikat,kita akan melihat dengan jelas buruh/pekerjanya yang saling sikut untuk berlomba mendapatkan sebuah kepercayaan dari atasannya demi sebuah jabatan. Mereka hanya bisa meratapi upah mereka yang sangat minim bahkan banyak hak-hak yang seharusnya mereka terima tetapi tidak diberikan oleh perusahaan tanpa dapat mereka perjuangkan. Sementara mereka harus terus berjuang untuk mempertahankan kelangsungan hidup mereka. Mereka hanya bisa mengeluh satu dengan yang lainnya. Sungguh sangat menyedihkan bila keadaan ini terus berlangsung tanpa ada alat serta wadah yang sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan nasib dan hak-hak mereka.
Keadaan inilah yang membuat buruh/pekerja tersebut sangat membutuhkan adanya sebuah alat dan wadah yaitu serikat buruh/pekerja yang dapat membantu mereka untuk menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi kepentingan dan hak-hak kaum buruh/pekerja. Agar mereka tidak berjalan serta berjuang sendiri-sendiri untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Merekapun akan dapat belajar menjadi buruh/pekerja yang peduli dengan sesama buruh/pekerja dan tidak mementingkan kepentingan masing-masing. Mereka akan belajar senasib dan sepenanggungan. Karena melalui wadah inilah semua dapat diwujudkan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar