Minggu, 27 Februari 2011

ARBITRASE HUBUNGAN INDUSTRIAL

Ini adalah suatu Proses Penyelesaian Perselisihan Kepentingan dan Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam satu Perusahaan, diluar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertu-lis dari para Pihak yang berselisih untuk menyerahkan Penyelesaian Perselisihan kepada Arbiter dari daftar Arbiter yang ditetapkan oleh Mentri Tenaga Kerja yang keputusannya mengikat para Pihak dan bersifat Final.ALUR PROSES ARBITRASE
• Para Pihak bersepakat untuk memilih Proses Arbitrase.
• Kesepakatan dituangkan dalam perjanjian Arbitrase yang memuat Identitas para Pihak, Pokok Perso-alan, Jumlah Arbiter, Pernyataan para Pihak untuk tunduk dan menjalankan keputusan Arbitrase dan Tempat, Tanggal Pembuatan Surat Perjanjian dan Tada Tangan Para Pihak.
• Para Pihak memilih Arbiter dari daftar Arbiter yang ditetapkan Mentri.
• Para Pihak dapat memilih Majelis Arbiter, maka para Pihak memilih Arbiternya masing – masing dan masing – masing Arbiter akan menunjuk satu Arbiter sebagai Ketua Arbiter.
• Dalam hal para Pihak tidak bersepakat dalam menunjuk Arbiter, maka Penunjukan diserahkan pada Ketua Pengadilan Negri dengan mengangkat Arbiter dari daftar Arbiter.
• Arbiter dan para Pihak harus membuat Perjanjian Penunjukan Arbiter yang memuat Identitas para Pihak dan Arbiter, Pokok Persoalan, Biaya Arbitrase dan Hoborarium arbiter, pernyataan para pihak untuk tunduk dan menjalankan Proses Arbitrase, tempat dan tanggal Pembuatan Surat Perjanjian Serta tanda tangan para Pihak yang berselisih dan Arbiter, Pernyataan Arbiter atau Para Arbiter untuk tidak melampaui Kewenangannya, dan Perrnyataan Arbiter bahwa Arbiter tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan para pihak yang berselisih.
• Arbiter yang telah ditunjuk, Apabila salah satu Pihak atau para pihak telah menemukan cukup bukti Otentik tentang keraguan bahwa Arbiter tidak secara bebas dan akan berpihak dalam pengambilan keputusan maka dapat diajukan Hak Ingkar oleh Para Pihak, Hak Ingkar dapat diajukan pada Ketua Pengadilan ( apabila Arbiter diangkat oleh ketua pengadilan ), Arbiter Tunggal dan kepada Majelis Arbiter.
• Arbiter wajib menyelesaikan Perselisihan dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk selama 14 hari.
• Penyelesaian melalui Arbitrase tetap diawali upaya Perdamaian yang dilakukan oleh Arbiter.
• Apabila upaya perdamaian berhasil maka dibuat Akta Perdamaian dan didaftarkan pada PHI dan dapat dimintakan Eksekusi apabila salah satu pihak tidak menjalankan Akta Perdamaian tersebut.
• Apabila tidak tercapai perdamaaian, Maka upaya Arbitrase dilanjutkan dengan menjelaskan Pen-dirian masing – masing Pihak secara tertulis atau lisan dengan mengajukan alat bukti dari masing – masing Pihak.
• Arbiter atau Majelis Arbiter berhak memberi penjelasan tambahan secara tertulis, Dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu.
• Jika diperlukan Arbiter atau Majelis Arbiter dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk didengar keterangannya.
• Putusan sidang Arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum.
• Putusan Arbitrase mengikat para pihak dan bersifat akhir dan tetap.
• Putusan Arbitrase dapat dimintakan pembatalannya ke MA, Apabila putusan diduga mengandung bahwa Surat atau Dokumen selama Persidangan atau setelah putusan dinyatakan palsu, Dokumen yang menentukan disembunyikan lawan, Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh satu pihak, Putusan melampaui kewenangan Arbiter dan bertentanngan dengan peraturan perundang – undangan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar