Minggu, 27 Februari 2011

LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan yang telah disebutkan diatas, maka Lem-baga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan Industrial adalah :

PERUNDINGAN BIPARTIT
Sebelum Perundingan diajukan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan, maka setiap Perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya secara BIPARTIT.
• NEGOSIASI BIPARTIT
Negosiasi ini adalah suatu proses Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan antara Pekerja / Buruh atau SP / SB dengan Pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan.
• ALUR PROSES NEGOSIASI / BIPARTIT
- Pekerja / Buruh atau SP / SB melakukan perundingan dalam kurun waktu 30 hari.
- Dalam Perundingan dibuat risalah Perundingan yang ditanda tangani kedua belah Pihak yang memuat, Identitas para pihak, tanggal dan tempat Perundingan, Pokok Masalah, Pendapat para Pihak dan kesimpulan.
- Apabila Perundingan menghasilkan kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama ( PB ) dan Perjanjian bersama tersebut didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial ( PHI ).
- Apabila salah satu Pihak melakukan Ingkar Janji, maka bisa dimintakan Eksekusi kepada PHI.
- Dalam hal Perundingan BIPARTIT gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatat-kan Perselisihan pada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan melampirkan Bukti Perundingan Bipartit.
- Setelah menerima pencatatan, tersebut pegawai tersebut wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih Alternatif penyelesaian, yaitu :
1. Jika Perselisihan Kepentingan, dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KONSILIASI
c) ARBITRASE
2. Jika Perselisihan PHK, dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KONSILIASI
3. Jika Perselisihan antar Serikat Pekerja dapat memilih Penyelesaian melalui :
a) MEDIASI
b) KOSILIASI
c) ARBITRASE
4. jika Perselisihan HAK, langsung dilimpahkan keMEDIASI

CATATAN : Bagaimana jika para pihak tidak menyepakati untuk memilih alternatife tersebut? Jika para pihak telah melewati 7 hari ternyata tidak menyepakati untuk pemilihan alternatif di atas, maka perselisihan tersebut akan dilimpahkan melalui proses mediasi

MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ini adalah suatu Proses penyelesaian Perselisihan HAK, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan PHK dan Perselisihan antar SP / SB dalam suatu Perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih MEDIATOR yang Netral dan merupakan Pegawai Dinas Tenaga Kerja.

ALUR PROSES MEDIASI
• Setelah menerima Pelimpahan Perselisihan, maka Mediator wajib menyelesaikan tugasnya selam-batnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak menerima Pelimpahan Perselisihan.
• Mediator harus mengadakan Penelitian tentang Pokok Perkara dan mengadakan sidang MEDIASI.
• Mediator dapat memanggil satu saksi ahli guna diminta dan didengar kesaksiannya jika diperlukan, saksi atau saksi ahli harus menunjukan serta membukakan buku – buku atau surat – surat yang diperlukan.
• Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah Pihak serta didaftarkan kePHI.
• Apabila salah satu Pihak melakukan ingkar janji, maka bisa diminta Eksekusi kepada PHI.
• Apabila tidak tercapai Kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang dilimpah-kan kepada kedua belah Pihak.
• Apabila anjuran telah diterima oleh kedua belah Pihak maka dibuat Perjanjian Bersama dan didaf-tarkan ke PHI.
• Apabila salah satu Pihak melakukan ingkar janji, maka bisa dimintakan Eksekusi kepada PHI.
• Apabila Anjuran Mediator tidak diterima salah satu Pihak, maka Pihak yang bersamgkutan dapat meneruskan Proses Penyelesaian Perselisihan dengan mengajukan gugatan kepada PHI.

CATATAN : Adapun terhadap Perselisihan HAK, maka setelah menerima Pencatatan hasil BIPARTIT, maka Pegawai Bidang Ketenagakerjaan wajib meneruskan penyelesaian perselisihan kepada MEDIATOR, hal ini dikarenakan PHI hanya dapat menerima gugatan Perselisihan HAK yang telah melalui Proses MEDIASI
KONSILIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ini adalah suatu Proses Penyelesaian Perselisihan Kepentingan, Perselisihan PHK, atau Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam satu Perusahaan melalui Musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih KONSILIATOR yang netral dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan ketetapan Mentri Tenaga Kerja dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada Pihak yang berselisih.

ALUR PROSES KONSILIASI
• Para Pihak memilih Konsiliator dan mengajukan penyelesaian secara tertulis kepada Konsiliator tersebut.
• Setelah menerima Pelimpahan Perselisihan, maka Konsiliator wajib menyelesaikan tugasnya selambat-nya 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak menerima Pelimpahan Perselisihan.
• Konsiliator harus mengadakan Penelitian tentang Pokok Perkara dan mengadakan Sidang Konsiliasi.
• Konsiliator dapat memanggil Saksi atau Saksi Ahli, guna diminta dan didengar keterangannya jika di-perlukan Saksi atau Saksi Ahli harus menunjukan serta membukakan buku – buku atau surat – surat yang diperlukan.
• Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah Pihak serta didaftarkan ke PHI.
• Apabila salah satu Pihak melakukan Ingkar Janji, maka bisa diminta Eksekusi kepada PHI.
• Apabila Anjuran diterima oleh kedua belah Pihak, maka dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke PHI.
• Apabila salah satu Pihak melakukan Ingkar Janji, maka bisa dimintakan Eksekusi kepada PHI.
• Apabila anjuran tidak dapat diterima salah satu Pihak, maka Pihak yang bersangkutan dapat mene-ruskan Proses Perselisihan dengan mengajukan gugatan ke PHI.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar