A. ELEMEN GUGATAN
1. Apakah ada Hukum yang memberi sesuatu HAK, Kekuasaan / Kewenangan, seperti yang diakui-nya.
2. Apakah klien masuk dalam katagori tersebut.
3. Apakah lawan telah melakukan pelanggaran terhadap HAK, Kekuasaan / Kewenangan yang di-miliki Klien.
4. Apakah kompensasi diatur dalam UU, PP, PKB untuk pelanggaran tersebut.
B. ADVOKASI JUGA HARUS MENENTUKAN.
1. Siapa yang harus digugat.
2. Pengadilan mana gugatan harus diajukan.
3. Kapan harus mengajukan Gugatan.
4. Kompensasi atau tuntutan apa yang harus diminta.
5. Bagaimana meminta penggugat untuk hadir kepengadilan.
6. Meminta Pengadilan untuk membuat keputusan yang bersifat segera.
Minggu, 27 Februari 2011
SEBELUM MASUK KEPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Label:
pendidikan advokasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar