Minggu, 27 Februari 2011

PANDUAN BERACARA DIPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Ada 3 ( tiga ) tahap yang akan ditempuh jika kita memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan UU NO 2 TAHUN 2004, Hukum Acara sebagaimana diatur dalam H.I.R dan praktek yang selama ini terjadi di Pengadilan Perdata. Mungkin terdapat beberapa kecil antara Persidangan suatu Perselisihan dengan Persidangan Perselisihan lainnya akan tetapi jika dibuat gamba-ran umumnya, terdapat 3 ( tiga ) tahapan proses yang akan kita alami di Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu :I. Tahap Pra Pemeriksaan Pengadilan.
Tahapan ini terdiri dari :
> Penyusunan Surat Gugatan.
> Penyerahan Surat Gugatan.
II. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan.
Tahapan ini terdiri dari :
> Penetapan Majelis Hakim.
> Pemanggilan Sidang.
> Pemeriksaan Pendahuluan.
> Pembacaan Surat Gugatan Penggugat.
> Pembacaan Jawaban Tergugat.
> Replik dan Duplik ( jika diperlukan )
> Pengajuan Alat Bukti.
> Pengajuan Kesimpulan ( jika diperlukan )
> Putusan Majelis Hakim.
III. Tahap Pelaksanaan Putusan Pengadilan ( Eksekusi Putusan ).

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar