Rabu, 08 Desember 2010

ANGGARAN DASAR SERIKAT PEKERJA CARREFOUR INDONESIA (SPCI)

ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA CARREFOUR INDONESIA
(SPCI)



 

BAB I
NAMA,SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama  SERIKAT PEKERJA CARREFOUR INDONESIA
Selanjutnya disingkat SPCI.

                                                                              Pasal 2
                                                                            lambang


Arti/makna:
a.       lingkaran bergerigi adalah melambangkan tentang persatuan yang bulat antara seluruh anggota serikat pekerja Carrefour Indonesia.
b.       Warna,merah,kuning,putih melambangkan perjuangan dan solidaritas yang bersih.
c.       Bintang melambangkan sebuah cita-cita mulia.

                                                          Pasal 3
Sifat

SPCI adalah Organisasi Indenpndent,demokratis dan mandiri yang beranggotakan para karyawan PT.Carrefour indonesia yang dipekerjakan di kantor pusat maupun seluruh cabang-cabangnya diseluruh Indonesia tanpa membedakan Suku,Ras,Agama,Jenis kelamin maupun aliran politik.

Pasal 4
Kedudukan

SPCI didirikan pada tanggal 23 mei 2000 dengan waktu yang tidak ditentukan berkedudukan di jakarta.










BAB II
AZAS,TUJUAN DAN UPAYA


Pasal 5
Azas
      SPCI Berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Pasal 6
Tujuan

SPCI bertujuan:

  1. Menhimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi karayawan PT. Carrefour Indonesia serta mewujudkan kesetiakawanan dan solidaritas diantara pekerja.
  2. menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja serta pola hubungan industrial yang selaras dan serasi dengan membela dan mempertahankan hak-hak dasar dan kepentingan pekerja. Menuju terwujudnya tertib sosial,tertib hukum dan tertib Demokrasi.
  3. meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperjuangkan perbaikan nasib,syarat-syarat kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. memperjuangkan terciptanya perluasan kesempatan kerja dan pengembangan karir anggota.
  5. menciptakan iklim dan suasana yang sehat dan kondusif.


Pasal 7
Upaya-upaya

Untuk mencapai tujuannya,SPCI berupaya;

  1. memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan serta pelaksananya sesuai dengan tuntutan kemanusiaan dan pekerja.
  2. menjamin terciptanya syarat-syarat kerja yang sehat,mencerminkan keadilan dan tanggungjawab sosial bagi pekerja melalui kesepakatan kerja bersama.
  3. mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk maningkatkan pengetahuan,kecakapan dan keterampilan di bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan berserikat untuk meningkatkan produktifitas pekerja.
  4. bekerjasama dengan Badan-badan Pemerintah dan swasta serta Organisasi-organisasi lain baik didalam maupun diluar negri,untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertenangan dengan azas dan tujuan organisasi.
  5. mengadakan usaha-usaha koperatif untuk melayani kebutuhan anggota, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat sepanjang tidak bertengtangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
  6. membina Forum komunikasi dan informasi.
                  













BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota

Yang dapat diterima menjadi aggota SPCI adalah para karyawan PT.Carrefour Indonesia baik yang berada dikantor-kantor cabang diseluruh Indonesia.

Pasal 9
Hak-Hak anggota

1.       hak memilih dan dipilih
2.       mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
3.       ikut aktif dalam melaksanakan keputusan Organisasi.
4.       mendapat perlindungan dan pembelaan atas hak-haknya sebagai karyawan.
5.       membela dan dibela dalam siding siding organisasi
6.       mendapat bantuan,bimbingan dan perlindungan dari organisasi.

Pasal 10
Kewajiban-kewajiban Anggota

1.       menaati  anggaran dasar,angaran rumah tangga serta keputusan-keputusan Organisasi.
2.       membela dan menjungjung tinggi nama baik organisasi terhadap upaya-upaya atau tindakan yang merugikan organisasi.
3.       membayar iuran keanggotaan.
4.       menghadiri rapat,pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan serikat pekerja Carrefour Indonesia.


BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 11
Susunan organisasi

Susunan organisasi SPCI adalah sebagai berikut;

1.                   pengurusan dewan pimpinan pusat (DPP).
2.                   dewan pimpinan cabang(DPC).
3.                   anggota.











BAB V
WEWENANG ORGANISASI

Pasal 12
Petemuan nasional

1.                   pertemuan nasional spci adalah pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam organisasi.
2.                   pertemuan nasional SPCI dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh:
·         pengurus (DPP)SPCI.
·         Seluruh anggota dan pengurus DPC SPCI.
3.                   pertemuan nasional mempunyai kewenangan untuk:
·         menerima dan menilai laporan dan pertanggungjawaban pengurus DPP SPCI
·         menetapkan dan mengubah anggaran dasar san anggaran rumah tangga organisasi.
·         menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum organisasi.
·         mensahkan hasil pemilihan ketua umum pengurus DPP SPCI.


Pasal 13
Forum dan pengambilan keputusan


1.                   keputusan pertemuan nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah)+(plus) 1 dari jumlah pengurus DPC.
2.                   pengambilan keptusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui pemngutan suara.
3.                   keputusan sah apabila dissetujui oleh sekurang-kurangnya2/3 (dua per tiga)dari jumlah pengurus DPC dengan ketentuan forum.

Pasal 14
pengurus DPP

1.                   pengurus DPP adalah pelaksanaan harian organisasi yang menjalankan seluruh tugas dan kewajiban serikat sebagaimana tercantum dalam Angaran dasar, anggaran rumah tangga,Garis-garis besar kebijakan dan program serikat yang ditetapkan oleh prtemuan nasional.
2.                   susunan pengurus DPP ditetapkan oleh ketua sebagai formatur,yang dipilih oleh seluruh karyawan PT. Carrefour Indonesia yang dipekerjakan di Indonesia.
3.                   dalam membentuk susunan pengurus DPP, ketua terpilih harus mendengar dan memperhatikan usulan-usulan dari anggota.
4.                   kepemimpinan pengurusan DPP bersifat kolektif.
5.                   tugas dan wewenang masing-masing pengurus DPP SPCI diatur dalam peraturan tatakerja organisasi.

Pasal 15
Periode kepengurusan

Peiode kepengurusan SPCI adalah 3 (tiga ) tahun terhitung mulai tanggal ditetekan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber keuangan organisasi
1.sumber-sumber keuangan organisasi adalah;
    • Iuran bulanan dan uang konsolidasi anggota.
    • sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
    • usaha-usaha lain yang sah


2.besarnya konstribusi iuran anggota ditetepkan oleh SPCI setelah melakukan pertimbangan-pertimbangan alasan-alasan pengunaan yang diajukan secara tertulis.

Pasal 17
ALokasi Anggaran

1Anggaran keuangan digunakan untuk keprluan organisasi dan anggota, dengan mempertimbangkan alas an-alasan pengunanya yang diajukan secara trtulis.

2.persetujuan alokasi anggaran untuk kegiatan organisasi atau untuk memenuhi kebutuhan anggota dilakukan oleh ketua atau wakilnya bersama bendahara.

Pasal 18
Pertanggungjawaban keuangan

Sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali, pengurus DPP SPCI berkewajiban membeerikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara terulis,kepada anggota.

BAB VII
PERUBAHAB ANGGARAN DASAR DAN PERSATUAN PERALIHAN

Pasal 19
Perubahan anggaran dasar

Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan oleh pertemuan nasional SPCI yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga) dari jumlah DPC dengan ketentuan forum.

Pasal 20
Peraturan peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Penutup

  1. anggaran dasar ini ditetepkan oleh pertemuannasional yang diselengarakandi bogor pada tanggal 10 mei 2007
  2. anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di           :           Bogor
Pada tanggal           :           10 mei 2007


ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA CARREFOUR INDONESIA
(SPCI)



BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1
Kepengurusan SPCI


Kepengurusan SPCI terdiri dari:

  1. Dewan presidium nasional (DPN), yang terdiri dari ketua-ketua DPC dan ketua umum DPP.
  2. Dewan pimpinan pusat (DPP), yang terfiri dari ketua umum, sekjen,bendahara,dan divisi-divisi.
  3. .Dewan pimpinan cabang(DPC),yang terdiri dari ketua,sekretaris,bendahara,dan divisi-divisi.

Pasal 2
Susunan kepengurusan

Pengurus DPP SPCI terdiri dari :

  1. Ketua umum
  2. Seketaris jendral
  3. Bendahara
  4. Divisi-divisi: pendidikan,Advokasi,Data dan informasi,Dana usaha,dan divisi pengembangan organisasi.

Pengurus DPC SPCI tediri dari:

  1. Ketua
  2. Seketaris
  3. Bendahara
  4. Divisi-divisi: pendidikan,Advokasi,Data dan informasi,Dana usaha,dan divisi pengembangan organisasi.

Pasal 3
Tugas dan wewenang

1.         DPN

  • Mengawasi kerja-kerja DPP apakah sudah sesuai dengan amanah pertemuan nasional atau belum.
  • Mengadakan rapat minimal enam bulan sekali.
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban ke pertemuan nasional.

2.         Ketua umum

  • Mengkordinasi kinerja struktur yang ada di DPP.
  • Melakukan kerja-kerja administrasi organisasi.
  • Memimpin organisasi.

3. Seketaris jendral

  • Mengorganisasikan dan mengkordinasikan program kerja organisasi.
  • Melakukan kerja-kerja administrasi organisasi.
  • Mengadakan dan memimpin rapat pengurus DPP per satu bulan


4. Bendahara

  • Mengakumulasi keuangan organisasi.
  • Meminta laporan keuangan dari DPC setiap 1( satu) bulan sekali.
  • Memberikan laporan keuangan organisasi dari DPC per 3 bulan.
  • Setiap DPC wajib membayar iuran ke DPP pada tanggal 5 setiap bulannya.

5. Divisi PENDIDKAN

  • Mengadakan pendidikan dan pelatihan organisasi untuk DPC dan anggota sesuai kebutuhan.

6. Divisi Advokasi

  • Menangani kasus-kasus perselisihan yang terjadi pada seluruh anggaota jika tidak dapat di selesaikan di DPC.
  • Mengadakan pertemuan dengan DIV,Advokasi DPC satu bulan sekali.
  • Mengadakan pendidikan Advokasi bagi anggota.

7. Divisi Dana Usaha

  • Mengelola keuangan organisasi
  • Membuat badan koprasi bagi anggota.
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban.

8.Divisi pengembangan organisasi

  • Membuat skema keorganisasian melalui program-program organisasi.
  • Mengkordinasikan kepada seluruh  DPC dengan meminta laporan dari DPC-DPP.
  • Mengupayakan membentuk DPC yang belum terbentuk.
  • Lebih memberdayakan DPC yang sudah terbentuk untuk ebih optimal dalam mejalankan organisasi yang ada disetiap DPC.
  • Mengkordinir atas aksi-aksi yang akan dilakukan internal SPCI.

9. Divisi Data dan informasi

  • Membuat terbitan internal dan exernal berupa buletin bekerjasama dengan DIV.Pendidikan .
  • Mencari data-data tentang jaringan organisasi dari tingkatan perusahaan sampai internalsional.
  • Mendata perkembangan kemajuan dan penurunan kwalitas di setiap DPC.







BAB II
SANKSI DAN KEHILANGAN HAK KEPENGURUSAN

Pasal 4
Sanksi

  1. Ketua pengurus DPP SPCI setelah mendengarkan saran dan pendapat pertemuan nasional SPCI dapat memberikan sanksi kepada pengurus yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga secara berurutan berupa :

    • Peringatan biasa.
    • Peringatan keras
    • Skorsing.
    • Pemberhentian.

  1. Setiap pengurus SPCI yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan keberatan atau pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan.

  1. Pengurus DPP dapat mencabut sanksi yang dijatuhkan apabila pengajuan keberatan atau pembelaan dapat dierima melalui musyawarah mufakat.

Pasal 5
Kehilangan Hak Kepengurusan

Pengurus DPP SPCI dapat kehilangan Hak Kepengurusannya apabila:

  1. Meninggal dunia
  2. Terjadi pemutusan hubungan kerja.
  3. Terkena skorsing organisasi.
  4. Diberhetikan dan atau berhenti dari kepengurusan.


BABIII
SANGSI KEANGGOTAAN

Pasal 6
Sangsi keanggotaan

  1. Pengurus DPC melalui musyawarah dengan DPC menjatuhkan sangsi terhadap anggotanya yang disampaikan secara tertulis, apabila dianggap melanggar AD dan ART SPCI dengan ketentuan.

  1. Teguran lisan I,II,III
  2. Surat peringatan I,II,III
  3. Pencabutan hak keanggotaan.
  4. Untuk poin A,B masa berlaku palimg lama tiga bulan.





BAB IV
PERSIDANGAN SPCI

Pasal 7
Persidangan SPCI erdiri dari :

  1. Pertemuan nasional
yaitu pertemuan nasional yang diselenggarakan tiga tahun sekali yang dihadiri oleh DPP dan perwakilan DPC.
  1. Pertemuan nasional luar biasa.
yaitu pertemuan nasional yang diselenggarakan apabila terjadi hal luar biasa dan disepakati oleh ½ + 1 dari jumlah DPC.
  1. Rapat Tahunan
yaitu rapat yang diselenggarakan minimal satu kali setahun yang diikuti oleh DPP dan DPC.
  1. Rapat DPP
yaitu rapat yang diselanggarakan oleh kepengurusan DPP.
  1. Rapat DPP
Yaitu rapat yang diselenggarakan oleh kepengurusan DPC.


BAB V
PENGGABUNGAN ORGANISASI


Pasal 8
Syarat penggabungan

  1. Mempunyai Visi dan Misi yang sama  dengan SPCI
  2. DPP SPCI terlibat aktif dalam proses penggabungan.
  3. DPP SPCI berhak menentukan untuk bergabung atau tidak bergabung dengan organisasi lain.

Pasal 9
Proses penggabungan

Proses penggabungan dilakukan oleh DPP berkordinasi dengan DPN.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 10
Perubahan anggaran rumah tangga

Perubahan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh pertemuan nasional SPCI yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari perwakilan setiap DPC dan disetujui oleh 2/3 dari pertemuan nasional.

Pasal 11
Peraturan peralihan

Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur dalam peraturan lain dibawahnya.




BAB VII
Ketentuan penutup

Pasal 12
penutup

  1. Anggaran rumah tangga ini ditetapkan oleh pertemua nasional yang diselengarakan di bogor pada tanggal 10 mei 2007
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan                     :           bogor.
Pada tanggal                 :           10 MEI  2007







Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar