Sabtu, 26 Februari 2011

PEKERJAAN DAN KEMAMPUAN TEKNIS ADVOKASI

1. DEFINISI
Advokasi dalam bahasa Inggris ADVOCACY terjemahan bebasnya adalah : Sokongan, Anjuran, Pembelaan. Dari beberapa terjemahan tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa Advokasi adalah suatu kegiatan atau seranmgkaian tindakan yang berupa anjuran, pernya-taan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap Anggota atau Organisasi terhadap suatu kondisi permasalahan tertentu yang memerlukannya.Advokasi adalah kata kerjanya, sedang-kan sebagai kata benda / orangnya disebut Advokat, tetapi hal ini tidak tepat untuk kalangan Aktivis Serikat Pekerja / Buruh, terkecuali orang yang memegang peranan dibidang Advokasi tersebut telah dapat memenuhi kriteria dan persyaratan serta lulus ujian sebagaimana seo-rang Advokat diIndonesia.
2. FUNGSI DASAR ADVOKASI.
Adapun funsi yang dapat dijalankan dalam memberikan Advokasi adalah untuk memberikan bantuan hukum secara efektif dalam pemberian Konsultasi Hukum, Negoisasi, membuat draff dan pendampingan hukum.
3. JENIS PEKERJAAN.
A. Pekerjaan kantor / sekre yang berhubungan dengan menjalankan sebuah Organisasi ban-tuan Hukum atau kantor / sekre Advokat.
B. Pekerjaan lapangan berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani oleh Advokat.
4. TIPE PEKERJAAN KANTOR / SEKRE.
A. Menerima tamu atau klien.
B. Menerima dan memilah surat.
C. Memelihara jadwal.
D. Memelihara berkas kasus termasuk ringkasan berkas kasus dan berkas kasus yang telah selesai.
E. Memelihara perpustakaan.
5. TIPE PEKERJAAN LAPANGAN.
A. Wawancara dengan klien / saksi.
B. Melakukan pencarian fakta.
• Melakukan wawancara dan mendapatkan informasi dari saksi.
• Memperoleh Copy dokumen dan data.
• Mempersiapkan ringkasan fakta kasus.
C. Melakukan penelitian Hukum dan kasus.
D. Membantu dalam persiapan ke Bipartit dan ke Pengnadilan.
• Melakukan peninjauan ulang Informasi Faktual dengan membandingkan Informasi ini dengan seluruh data yang didapat sehingga didapat kesesuaian data.
• Memperoleh ringkasan berkas, penelitian, pendapat Hukum dari kasus yang lalu, yang mungkin dapat berguna bagi penyelesaian kasus yang sedang berjalan.
• Membantu persiapan di Bipartit dan Pengadilan.
• Mempersiapkan dan mengajukan permintaan untuk menjamin kehadiran saksi dan dokumen tertulis yang ada di Bipartit dan Pengadilan.
• Mengingatkan klien dan saksi, tentang posisi kasus.
• Membuat catatan selama Bipartit dan Sidang.
E. Membuat Draff surat pernyataan.

• Surat pernyataan.
• Nota Pembelaan.
• Surat – surat lain.
• Dokumen lainnya.

6. PENGETAHUAN DASAR HUKUM.
> UU 21
> UU 13
> UU PPHI
> PP
> KEP MENAKER
> PKB
> SISTEM PERADILAN
> HUKUM ACARA YANG DIPERGUNAKAN
> TEHKNIK PENCARIAN FAKTA DAN WAWANCARA
> KEMAMPUAN UNTUK MEMBUAT LAPORAN
> PENGGUNAAN WAKTU SECARA EFEKTIF
> HAK ASASI MANUSIA

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar