Minggu, 27 Februari 2011

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PHI adalah pengadilan yang terdiri dari :
1. PHI Tingkat Pertama, yang memeriksa semua jenis perselisihan.
2. PHI Tingkat Kasasi, yang hanya memeriksa :
o Perselisihan HAK
o Perselisihan PHK
Hakim yang bertugas di PHI Tingkat Pertama, terdiri dari tiga unsur :
1. Hakim Pengadilan Negri.
2. Hakim AD HOL dari unsur Serikat Buruh / Serikat Pekerja.
3. Hakim AD HOL dari unsur Organisasi Pengusaha.

PHI Tingkat Pertama wajib memberikan Putusan dalam waktu selambat – lambatnya 50 ( lima puluh ) hari kerja terhitung sejak Sidang Pertama.

Hakim yang bertugas di PHI Tingkat Kasasi terdiri dari tiga unsur :
1. Hakim Mahkamah Agung.
2. Hakim AD HOC dari unsur Serikat Buruh / Serikat Pekerja.
3. Hakim AD HOC dari unsur Organisasi Pengusaha.

PHI Tingkat Kasasi akan memberikan putusan selambat – lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal Penerimaan Permohonan Kasasi.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar