Senin, 07 Maret 2011

PASAL 42

Bonus

1. Maksud pemberian bonus adalah agar setiap pekerja berusaha mencapai produktivitas di atas target.
2. Pemberian bonus dilakukan setiap 1 tahun sekali
3. Pemberian bonus tersebut sesuai dengan Morgin Nasional
4. Perusahaan dan serikat pekerja menentukan system perhitungan bonus dan pembayarannya
5. Pemberian bonus hanya untuk pekerja yang masih terdaftar, pekerja yang meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya, pekerja yang mencapai usia pension dan pekerja yang di PHK oleh perusahaan bukan karena kesalahan pekerja, dalam tahun berjalan
6. Pekerja yang mengundurkan diri, tidak berhak atas bonus kecuali pengunduran dirinya dilakukan setelah 31 Desember tahun perhitungan bonus.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar