Senin, 07 Maret 2011

PASAL 43

Tunjangan Shift Malam

1. Pekerja yang bertugas pada shift III (shift tetap) sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam sebulan, akan diberikan tunjangan shift tetap sebesar Rp. 20.000/bulan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar