Senin, 07 Maret 2011

PASAL 44

Perjalanan Dinas

1. Perjalanan dinas adalah melaksanakan tugas pekerjaan dari perusahaan untuk serikat pekerja di luar unit kerja/divisi/lokasi dengan mendapat pengaturan biaya dari perusahaan.
2. Dalam hal melaksanakan tugas seperti tertera dalam ayat 1 : training, ke kantor pusat, dan antar Gerai, biaya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
3. Perusahaan memberikan kesempatan yang diatur sebagai perjalanan dinas,terhadap pekerja maupaun pengurus Serikat Pekerja dalam hal melaksanakan tugas Organisasi.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar