Senin, 07 Maret 2011

pasal 45

Upah Selama Sakit

1. Pekerja yang menderita sakit yang cukup lama dan terus menerus serta memerlukan perawatan baik di rumah sakit / di tempat lain atau rawat jalan, akan tetapi masih di bawah pengawasan dokter sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka upahnya di bayar sebagai berikut :
a) 4 (empat) bulan ke-1 …………………… 100% upah
b) 4 (empat) bulan ke-2 …………………… 75% upah
c) 4 (empat) bulan ke-3 …………………… 50% upah
2. Yang dimaksud sakit terus menerus adalah penyakit manahun/berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus atau terputus-putus maupun setelah kerja kembali, dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.
3. Biaya perawatan pekerja di rumah sakit ditanggung perusahaan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar