Upah Selama Skorsing
1. Pekerja yang melakukan pelanggaran berat atas tata tertib perusahaan atau melawan hukum yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja maka pekerja tersebut dikenakan skorsing pembebasan tugas sementara.
2. Dalam hal pelanggaran tersebut pada pasal 46 ayat 1 tidak terbukti, maka perusahaan wajib memanggil pekerja dan mempekerjakannya kembali serta memberikan ganti kerugian kepada pekerja bersangkutan sebesar selisih antara upah yang seharusnya diterima setiap bulan dan jumlah yang diterima dalam masa skorsing.
3. Selama masa skorsing kepada pekerja tersebut diberikan upah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Selasa, 08 Maret 2011
PASAL 46
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar