Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 47

Upah Selama Menjalankan Kewajiban Negara

1. Perusahaan akan membayar upah kepada pekerja yang sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban tersebut pekerja tidak mendaptkan upah dari Negara tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
2. Perusahaan akan membayar upah kepada pekerja yang sedang menjalankan kewajiban Negara tetapi tidak melebihi masa tugas 1 tahun.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar