Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 48

Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan

1. Cuti di luar tanggungan perusahaan dapat diberikan kepada pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
2. Cuti di luar tanggungan perusahaan dapat diberikan apabila :
a. Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perusahaan.
b. Alasan kepentingan dinas mangijinkan.
c. Alasan keperluan dapat diterima oleh pimpinan perusahaan/pejabat yang berwenang.
3. Lamanya cuti di luar tanggungan perusahaan maksimal 1 ½ (satu setengah) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan managemen.
4. Selama menjalani cuti di luar tanggungan perusahaan Pekerja yang bersangkutan tidak menerima gaji dan penghasilan lainnya dari perusahaan.
5. Setiap persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan perusahaan, harus dibuatkan ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar