Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 49

Umum

Perusahaan membantu menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, karena derajat tingkat kesehatan pekerja dan keluarganya sangat mempengaruhi produktivitas pekerja dan kinerja perusahaan.
Perusahaan wajib menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, karena derajat tingkat kesehatan pekerja dan keluarganya sangat mempengaruhi produktivitas pekerja dan kinerja perusahaan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar