Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 50

Tunjangan Pengobatan

1. Perusahaan memberikan tunjangan pengobatan sebagai tunjangan tetap kepada pekerja sebagai bantuan rawat jalan (out patient) yang dimasukkan sebagai komponen upah pekerja.
Perusahaan memberikan tunjangan pengobatan sebagai tunjangan tetap kepada pekerja sebagai bantuan pemeliharaan kesehatan yang dimasukkan sebagai komponen upah pekerja.
2. Perusahaan akan meninjau tunjangan pengobatan pada setiap tahunnya, sesuai kondisi/dampak kenaikan harga obat-obatan, dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dan diwakili oleh serikat pekerja.
3. Perusahaan akan menaikkan tunjangan pengobatan pada setiap tahunnya, sesuai kondisi/dampak kenaikan harga obat-obatan, dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dan diwakili oleh serikat pekerja.
.
4. Besarnya tunjangan pengobatan yang diberikan perusahaan kepada pekerja diatur berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja.
Besarnya tunjangan pengobatan yang diberikan perusahaan kepada pekerja diatur berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja.
5. Tunjangan pengobatan dapat di akumulasikan di priode tahun berikut nya dan atau dapat di uangkan apa bila ber akhir nya hubungan kerja

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar