Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 51

Pemeriksaan Kesehatan Berkala

1. Perusahaan memenuhi dan melaksanakan Permenaker No. 02 tahun 1980 pasal 3 ayat 2 Hygiene perusahaan dan kesehatan.
2. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja.
3. Pedoman pemeriksaan berkala, mengikuti kemampuan perusahaan dan kemajuan ilmu kedokteran.
4. Pekerja wajib bersedia diperiksa kesehatannya oleh perusahaan dengan biaya ditanggung oleh perusahaan secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atau insidentil atas nasehat dokter perusahaan.
5. Adapun untuk pemeriksaan lanjutan secara khusus akan dilakukan menurut pertimbangan dokter perusahaan dan sebagai usaha pencegahan dari timbulnya/penularan penyakit tersebut.
6. Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan berkala terdapat kelainan/penyakit yang diakibatkan oleh hubungan kerja dan memerlukan perawatan lebih lanjut maka biaya pengobatan tersebut menjadi tanggungan perusahaan sepenuhnya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar