Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 52

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja sebagaiman diatur dalam perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan pekerja,maka perusahaan membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).
2. Perusahaan dan pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja,karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja,dan sakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa pekerja.
3. Perusahaan bertanggung jawab terhadap K3 pekerja.
4. Perusahaan memberikan fasilitas kesehatan berupa ruangan kesehatan yang bersih,aman ,dan nyaman didalam lingkungan pekerjaan,serta menyediakan fasilitas jasa medis dari pihak Rumah Sakit yang telah ditunjuk dan diberi wewenang oleh perusahaan
5. Perusahaan memberikan bantuan biaya kaca mata dengan ketentuan sebagai berikut ;
a. Bantuan biaya kaca mata diberikan hanya kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 ( satu ) tahun.
b. Besarnya biaya penggantian kaca mata sebesar Rp. 300.000,. ( tiga ratus ribu ) rupiah,dengan perincian sebagai berikut :
* Lensa = Rp .125.000,.
* Frame = Rp .175.000,.
c. Harus disertai dngan surat keterangan dari dokter mata.
d. Bantuan tidak diberikan untuk softlense,contaclense atau yang sejenisnya.
e. Frekuensi pemberian bantuan minimal 2 ( dua ) tahun untuk Frame dan 1 ( satu ) tahun untuk lensa,kecuali atas saran dari dokter mata menentukan lain.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar