Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 53

1.Mengacu kepada Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan peraturan pemerintah No. 14 tahun 1993, maka perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya yang berusia di bawah 55 tahun.
2.Program Jamsostek meliputi :
a. Jaminan Kesehatan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JKM)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
3.Besarnya iuran Jamsostek adalah :
a. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) setiap bulannya sebesar 0,24% X gaji bulanan Pekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku bagi perusahaan, menjadi tanggungan perusahaan.
b. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar :
• 3,7% X gaji bulanan pekerja menjadi tanggungan perusahaan.
• 2% X gaji bulanan pekerja menjadi tanggungan pekerja, yang akan diperhitungkan dari gaji bulanan pekerja.
c. Iurang Hari Kematian (JKM) setiap bulan sebesar 0,30% X gaji bulanan pekerja menjadi tanggungan perusahaan dan merupakan bagian dari upah.
4.Kompensasi Jamsostek :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam jam kerja atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
b. Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris, apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
c. Jaminan Hari Tua (JHT) manfaat dari Jamsostek yang dibayarkan dan telah dipertimbangkan apabila pekerja :
• Telah mencapai usia 55 tahun atau
• Mengalami cacat total tetap sehingga tidak bias bekerja lagi, atau
• Meninggal dunia, atau
• Mengalami PHK setelah menjadi peserta didik setidak-tidaknya 5 tahun, atau
• Pergi keluar negeri untuk tidak kembali lagi, menjadi pegawai negeri sipil, atau anggota ABRI.
5.Perusahaan akan membagikan pernyataan saldo JHT kepada masing-masing pekerja yang diterbitkan oleh pihak Jamsostek setiap tahun.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar