Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 54

Asuransi Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja Dan Hubungan Kerja

Perusahaan mempertanggungkan pekerja dalam program asuransi diri diluar jam kerja dan hubungan kerja. Premi asuransi sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar