Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 55

Fasilitas Ibadah/Kerohanian

1. Perusahaan menyediakan ruangan atau tempat yang layak bagi pekerja untuk melakukan ibadah.
2. Pimpinan perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melakukan ibadah dengan baik dan pada waktunya tanpa mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
3. Perusahaan memberikan bantuan dana yang layak untuk kegiatan-kegiatan keagamaan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar