Fasilitas Ibadah/Kerohanian
1. Perusahaan menyediakan ruangan atau tempat yang layak bagi pekerja untuk melakukan ibadah.
2. Pimpinan perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melakukan ibadah dengan baik dan pada waktunya tanpa mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
3. Perusahaan memberikan bantuan dana yang layak untuk kegiatan-kegiatan keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar