Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 56

Pakaian Seragam/Perlengkapan Kerja

1. Perusahaan menyediakan peralatan dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan oleh pekerja menurut sifat pekerjaannya dan sesuai dengan standar kualitas yang baik.
2. Bagi pekerja dari bagian operasi demi keseragaman diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang sudah ditentukan berdasarkan identitas perusahaan dengan mempertimbangkan kaidah/syariat keagamaan yang dianut.
3. Perusahaan menyediakan/memberikan seragam kerja kepada pekerja sebanyak 3 (tiga) stel untuk tahun pertama (pekerja baru) dan 2 (dua) stel untuk tahun berikutnya.
4. Apabila kondisi seragam/perlengkapan kerja sudah tidak layak pakai sebelum jatuh tempo penggantian, maka dengan persetujuan manager, pekerja dapat meminta penggantian dengan menunjukkan/mengembalikan perlengkapan tersebut tanpa mengurangi jatah setiap tahun nya .

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar