Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 57

Penghargaan

1. Perusahaan memberikan penghargaan kepada pekerja yang telah mengabdi di perusahaan minimal 6 (enam) tahun secara terus menerus dan selebihnya dalam kelipatan 6 (enam) tahun.
2. Adapun ketentuan mengenai bentuk penghargaan adalah sebagai berikut :
Masa kerja Bentuk Penghargaan
6 thn
12 thn
18 thn
24 thn
30 thn Rp. 200.000,- + Sertifikat + Pin
Rp. 400.000,- + Sertifikat + Pin
Rp. 800.000,- + Sertifikat + Pin
Rp. 1.600.000,- + Sertifikat + Pin
Rp. 3.200.000,- + Sertifikat + Pin

3. Perusahaan akan memberikan penghargaan bagi pekerja yang telah memberikan sumbangan berharga atau luar biasa untuk memajukan dan membawa nama baik perusahaan dan berjasa bagi kepentingan Negara.
Masa kerja Bentuk Penghargaan
6 thn
12 thn
18 thn
24 thn
30 thn Rp. 500.000,- + Sertifikat + Pin
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.000.000,-

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar