Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 58

PEKERJA TELADAN

1. Setiap 1 (satu) bulan sekali perusahaan melaksanakan pemilihan pekerja teladan dari setiap bagaian yang ada di perusahaan.
2. Syarat-syarat/kriteria, bentuk dan pelaksanaan pemilihan pekerja teladan diatur dalam ketentuan tersendiri. Pekerja yang terpilih sebagai pekerja teladan akan diberikan penghargaan.
Syarat-syarat/kriteria, bentuk dan pelaksanaan pemilihan pekerja teladan diataur dalam ketentuan tersendiri.
Pekerja yang terpilih menjadi pekerja teladan akan diberikan penghargaan sebagai berikut :
Teladan 1 Rp. 350.000,-
Teladan 2 Rp. 250.000,-
Teladan 3 Rp. 150.000,-

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar