Selasa, 08 Maret 2011

PASAL 59

                                                                         PASAL 59
                                                                    Koperasi Pekerja

1. Dalam rangka menumbuhkan rasa kesatuan dan kesatuan, semangat gotong royong di antara pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, perusahaan dan pekerja berusaha maksimal untuk mengembangkan koperasi pekerja. Perusahaan akan memberikan dukungan sepenuhnya sesuai dengan kemampuan perusahaan.
2. Perusahaan memberikan bantuan kepada koperasi pekerja yang berupa bantuan permodalan penyediaan tempat, membantu pemungutan iuran anggota dan tagihan koperasi melalui pemotongan gaji tetap.
3. Perusahaan memberikan sebagian saham perusahaan kepada koperasi pekerja dalam rangka menumbuhkan serta meningkatkan rasa memiliki dan rasa turut bertanggung jawab atas perkembangan perusahaan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar