Keanggotaan Serikat Pekerja
Yang dapat menjadi anggota Serikat Pekerja dalam perusahaan adalah pekerja PT. Carrefour Indonesia.
Berdasarka atas pengertian perundang-undangan, pihak yang dapat menjadi anggota Serikat Pekerja yaitu:
1. Pengusaha termasuk pimpinan perusahaan atau karena fungsi/kedudukannya mewakili perusahaan .
2. Pihak pekerja adalah seluruh pekerja kecuali mereka yang disebut dalam butitr 1 pasal ini.
3. Pekerja yang menduduki jabatan tertentu didalam perusahaan danjabatan itu menimbulkanpertentangan kepentingan antara Perusahaan dan Pekerja, tidak boleh menjadi pengurus Serikat Pekerja di Perusahaan.
4. Setiap pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja harus menyatakan keanggotaannya secara tertulis kepada Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Senin, 07 Maret 2011
PASAL 12
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar