Pertemuan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
Dalam rangka membina hubungan kerja yang harmonis antara Perusahaan dan Serikat Pekerja maka perlu diadakan pertemuan rutin minimal 1 (satu) kali dalam sebulan (pada Minggu pertama setiap bulan) tetapi untuk hal-hal yang sangat mendesak antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat/pertemuan secara insidental.
1. Pihak Perusahaan diwakili oleh Pimpinan Perusahaan/wakil.
2. Pihak Serikat Pekerja diwakili oleh Pengurus.
Senin, 07 Maret 2011
PASAL 11
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar