Senin, 07 Maret 2011

PASAL 11

Pertemuan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja

Dalam rangka membina hubungan kerja yang harmonis antara Perusahaan dan Serikat Pekerja maka perlu diadakan pertemuan rutin minimal 1 (satu) kali dalam sebulan (pada Minggu pertama setiap bulan) tetapi untuk hal-hal yang sangat mendesak antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat/pertemuan secara insidental.
1. Pihak Perusahaan diwakili oleh Pimpinan Perusahaan/wakil.
2. Pihak Serikat Pekerja diwakili oleh Pengurus.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar