Senin, 07 Maret 2011

PASAL 13

Penerimaan Pekerja

1. Pemilihan dan penerimaan pekerja merupakan wewenang perusahaan berdasarkan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku dan jumlah pekerja yang dipekerjakan diperusahaan disesuaikan dengan skala usaha serta perkembangan Perusahaan.
2. Perusahaan harus menjaga dan mempertahankan jumlah pekerja pada batas yang wajar agar beban perusahaan yang berlebihan dapat ditiadakan, sehingga kelangsungan peningkatan kesejahteraan pekerja selalu terjamin.
3. Guna menjaga daya saing Perusahaan, perusahaan akan menerima pekerja yang memenuhi kriteria dan kualifiikasi yang telah ditetapkan untuk semua jabatan.
4. Perusahaan memberikan prioritas kepada karyawan yang berkualitas dan memenuhi syarat unutk memenuhi jabatan yang dibutuhkan.
5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada penduduk sekitar perusahaan untuk dipekerjakan, didasarkan atas kemampuan serta persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
6. Pekerja yang menjalani masa percobaan dapat mengadukan persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan serikat pekerja dan serikat pekerja dapat merundingkannya untuk penyelesaian masalah tersebut dengan perusahaan.
7. Setiap calon pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Minimal berusia 18 tahun
b. Memiliki kemampuan untuk bekerja sesuai standar perusahaan, dan berbadan sehat yang ditunjuk oleh perusahaan dan menyerahkan surat lamaran kerja CV .
c. Berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat. Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
d. Tidak terikat kerja dengan perusahaan yang lain.
8. Dalam mempekerjakan pekerja asing :
a. Perusahaan akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan pekerja asing sepeeti disebutkan dalam Undang-undang No. 13 / tahun 2003 dan peraturan lainnya.
b. Pekerja asing yang dipekerjakan di perusahaan harus berusaha memahami dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia dan bersikap sopan terhadap pekerja Indonesia serta melksanakan “Hubungan Industrial”.
c. Sesuai dengan program alih tekhnologi maka pekerja asing yang ditempatkan diperusahaan wajib berupaya mengalihkan (transformasi) keahlian dan pengetahuan kepada pekerja Indonesia
9. Bagi calon pekerja yang diterima, sebelum masuk kerja diwajibkan menyerahkan :
a. Keterangan pribadi mengenai alamat rumah, daftar keluarga dan informasi yang lainnya yang diperlukan oleh perusahaan.
b. Surat referensi dari tempat kerja sebelumnya, bagi yang pernah bekerja.
c. Salinan surat kewarga negaraan atau surat-surat identitas diri lainnya.
d. Perusahaan wajib membuat 3 (tiga) rangkap untuk perjanjian kerja

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar