Senin, 07 Maret 2011

PASAL 14

Status Pekerja

1. Masa percobaan :
a. Calon pekerja yang memenuhi persyaratan penerimaan akan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari yang bersangkutan mulai masuk kerja.
b. Calon pekerja yang berhasil melampaui masa percobaan akan diangkat menjadi pekerja tetap. Masa kerjanya akan diperhitungkan sejak hari pertama masa percobaan.
2. Pekerja tetap adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, diterima, dipekerjakan dan memperoleh upah tas kontribusinya serta terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar