Senin, 07 Maret 2011

PASAL 15

Pengangkatan Kerja

1. Pengukuhan/pengesahan hubungan kerja dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja yang menguraikan jabatan, unit kerja serta gaji dan hak-hak yang akan diterimanya dengan mempertimbangkan kecakapan dan kemampuan pekerja yang bersangkutan serta syarat-syarat kerja termasuk kewajiban pekerja.
2. Setiap pekerja baru yang diterima wajib menandatangani surat perjanjian kerja perseorangan dan tanda terima Perjanjian Kerja Bersama, yang berarti telah membaca dan menyetujui isinya dan surat perjanjian kerja yang berlaku bagi dirinya.
3. Setiap pekerja baru akan diikut sertakan dlm program orientasi dalam rangka pengenalan lingkungan kerja agar penyesuaiandiri akan berlangsung dengan baik, sehajngga dapat membina hubungan kerja dengan sesama rekan yang harmonis dan kooperatif.
4. Pengangkatan penempatan pekerja harus diberikan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Direktur HRD paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengangkatan atau penempatan kerja.
5. Bila terjadi perkawinan antara dua orang pekerja dalam satu divisi/departement,maka salah satu dari pekerja tersebut harus dipindahkan ke divisi/departement lainnya unutk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan (conflik of interest).

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar