Kesempatan Berkarier
1. Perusahaan harus memberikan kesempatan berkarier yang sama kepada setiap pekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian pekerja sesuai kebutuhan perusahaan.
2. Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja yang memiliki pendidikan akademis untuk mengikuti program-program pengembangan karier sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3. Adapun bentuk program pengembangan karier pekerja anatara lain terdidi dari:
a) Peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
b) Meningkatkan keahlian, keterampilan, pengalaman kerja melalui rotasi/mutasi/transfer.
c) Kenaikan jabatan.
Senin, 07 Maret 2011
PASAL 16
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar