Senin, 07 Maret 2011

PASAL 16

Kesempatan Berkarier

1. Perusahaan harus memberikan kesempatan berkarier yang sama kepada setiap pekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian pekerja sesuai kebutuhan perusahaan.
2. Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja yang memiliki pendidikan akademis untuk mengikuti program-program pengembangan karier sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3. Adapun bentuk program pengembangan karier pekerja anatara lain terdidi dari:
a) Peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
b) Meningkatkan keahlian, keterampilan, pengalaman kerja melalui rotasi/mutasi/transfer.
c) Kenaikan jabatan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar