Senin, 07 Maret 2011

PASAL 17

Penilaian Prestasi

1. Penilaian prestasi untuk masing-masing pekerja dilakukan oleh atasan langsung/atasan dari atasan langsung pekera, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Adapun hal-hal yang dinilai meliputi :
a). Pencapaian hasil kerja.
b). Pelaksanaan tanggung jawab.
c). Sikap kerja
d). Kepemimpinan.
2. Pelaksanaan penilaian perstasi kerja dilakukan dengan menggunakan lembaran penilaian prestasi yang telah ditentukan.
3. Prinsip-prinsip penilaian dilakukan secara objektif, adil, jujur, proporsional, dan transparan serta didiskusikan dengan atasan langsung.
4. Hasil dari penilaian prestasi kerja menjadi salah satu dasar dalam menentukan:
a). Besarnya kenaikan gaji.
b). Promosi.
c). Bonus.
5. Sistem penilaian prestasi kerja ditentukan oleh perusahaan dan disosialisasikan oleh Perusahaan, pekerja dan Serikat Pekerja .

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar