Senin, 07 Maret 2011

PASAL 18

Jabatan Pekerja

1. Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya,pekerja terbagi atas tingkat kepangkatan sebagai berikut:

JABATAN
Staff/setingkat
Team Leader/setingkat
Sales Manager/setingkat
Divisi Manager/setingkat
Store Manager/setingkat

2. Kenaikan jabatan atas prestasi yang telah dicapai oleh pekerja dapat dilkukan sewaktu-waktu atas permintaan/usulan dari atasan langsung serta tersedianya posisi tersebut.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar