Senin, 07 Maret 2011

PASAL 19

Promosi

1. Promosi jabatan dapat dilaksanakan oleh perusahan berdasarkan ketersediaan formasi jabatan yang lebih tinggi dalam struktur organisasi perusahaan.
2. Perusahaan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pekerja untuk posisi yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a). Kebutuhan organisasi perusahaan.
b). Kualifikasi Jabatan
c). Tingkat pendidikan
d). Prestasi kerja
e). Masa kerja dan masa dalam menjabat sebelumnya/sekarang(pengalaman)
f). Sikap, moralitas dan tingkah laku (kondite) pekerja.
3. Perusahaan menaikan jabatan pekerja setiap 2 tahun sekali sampai batas tertinggi pada setiap jabatan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar