Senin, 07 Maret 2011

PASAL 20

Penempatan, Rotasi, Mutasi, dan Prosedurnya

1. Untuk kelancaran kegiatan perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja/pekerja, perusahaan dapat melakukan mutasi dan rotasi kepada setiap pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan dan alasan tertentu.
2. Mutasi jabatan ialah pemindahan tugas pada jabatan setingkat secara horizontal pada suatu departement/divisi di dalam lingkungan perusahaan dengan alasan sebagai serikut:
a) Bertambahnya suatu perusahaan disuatu bagian/empat yang memerlukan tambahan pekerja ,memberikan kesempatan pada pekerja yang mempunyai harapan untuk lebih maju dan dapat meningkatkan kariernyapada tempat tugas yang baru.
b) Pekerja diangkat/menduduki jabatan yang lebih tinggi ditempat/bagian lain dengan mempertimbangkan kecakapan, kemampuan/skill serta perkembangan kariernya di perusahaan.
c) Kondisi pekrja menurut nasehat dokter tidak memungkinkan untuk bekerja ditempat semula, dengan kondisi demikian pekerja masih dimungkinkan untuk bekerja dibagian yang lain.
d) Atas permintaan pekerja atau pekerja sepanjang tersedia jabatan/lowongan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3. Penempatan, mutasi dan rotasi dalam pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan gaji seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
4. Penempatan, mutasi harus diberitahukan oleh atasannya selambat-lambatnya satu bulan sebelum tanggal pelaksanaanya.
5. Setiap penempatan, mutasi dan rotasi harus ditetapkan dengan surat keputusan (SK) dan diberitahukan kepada pekerja serta diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelaksanaan.
6. Untuk penugasan sementara (maksimal 3 bulan ) yang bersifat mendesak tidak diperlukan SK.
7. Perusahaan menanggung sepenuhnya biaya mutasi bagi pekerja dan keluarganyaa yang pelaksanaannya dapat diatur dan disepakati.
8. Apabila dalam hal pelaksanaan penempatan,mutasi dan rotasi tidak sejalan dengan ketentuan dalam pasal ini, maka pekerja dapat mengajukan keberatannya dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada atasan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja untuk selanjutnya diusahakan penyelesaiannya.Selama masa penyelesaian tersebut pekerja masih tetap melaksanakan kewajibannya pada posisi dan lokasi kerja semula.
DEMOSI
1. Perusahaan dapat melakukan demosi setelah melalui proses evaluasi atsa kinerja pekerja berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja yang dilakukan kepada pekerjas yang bersangkutan.
2. Perusahaan tidak mengurangi terhadap fasilitas dan hak-hak pekerja yang

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar