Senin, 07 Maret 2011

PASAL 21

Waktu Kerja

1. Penetapan waktu kerja didasarkan pada kebutuhan perusahaan dengan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jam kerja diperusahaan adalah 7 jam sehari dan 40(empat puluh) jam seminggu.
3. Adapun penyimpangan jam kerja dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I dan 1 (satu) salinan dari ijin tersebut disampaikan kepada Serikat Pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar