Senin, 07 Maret 2011

PASAL 22

Hari Kerja Dan Jam Kerja

1. Hari kerja dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
a) Jam Kerja kantor Pusat adalah sebagai berikut:
Hari Jam Kerja Jam Itirahat
Senin- Kamis 08.30-17.30 12.00-13.00
Jum'at 08.30-18.00 11.30-13.00
Sabtu dan Minggu libur
b) Jam kerja di cabang adalah berdasarkan shift sebagai berikut:
Shift Jam kerja Jam istirahat
I 06.00-14.00 1 (satu) jam
07.00-15.00
II 14.00-22.00 1( satu) jam
c) untuk tim suporting :
7 jam 1 ( satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 minggu, untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan hari sabtu terdapat jam pendek yaitu 5 (lima) jam kerja dan 1 (satu) hari libur dalam 1 (satu) minggu.
d) untuk tim comercial adalah sebagai berikut :
5 hari kerja dan 1 hari libur dalam 1 (satu) minggu.
e) Apabila dalam 1 (satu) bulan terdapat 31 hari maka pekerja berhak mendapatkan 1 (satu) hari lbur tambahan dalam bulan tersebut.
f) Apabila didalam 1 (satu) bulan tersebut terdapat hari libur nasional dan hari liburnya jatuh pada hari senin-sabtu maka pekerja yang libur pada hari itu berhak mendapatkan 1 (satu) hari libur tambahan.
2. Pekerjaan yang dilakukan pekerja lebih dari 7 ( tujuh ) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh ) jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
3. Setiap perubahan hari kerja, jam kerja dan jam istirahat tersebut diatas dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antar Perusahaan dan serikat Pekerja.
4. Untuk petugas satpam dan petugas lapangan yang karena pekerjaannya bersifat khusus,hari dan kerja dan pembagian shiftnya ditentukan lain sesuai dengan SK Bersama Menteri Tenaga Kerja RI dan Kepolisian RI No.Kep.275/Men/1989 No.Pol:Kep/04/V/1989.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar