Senin, 07 Maret 2011

PASAL 23

Kerja Lembur

1. Pelaksanaan kerja lembur diperusahaan adalah atas kesepakatan antara pekerja dengan atasannya kecuali:
a) Keadaan darurat dan atau kondisi tertentu yang tidak dapat ditunda.
b) Apabila ada pekerjaan -pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
c) Terjadi keadaan darurat yang mengharuskan kerja lembur misalnya terjadi kebakaran, banjir, huru-hara.
d) Untuk menggantikan pekerja yang berhalangan hadir pada shift berikutnya.
e) Adanya kerjaan yang bertumpuk yang apabila tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian pada perusahaan.
f) Apabila pekerjaan tersebut menyangkut kepentingan nasional atau Pemerintah.
2. Upah lembur akan dibayarkan kepada pekerja yang melakukan kerja lembur.
3. Kerja lembur dan pembayaran upah lembur dianggap sah, jika ada perintah tertulis dari atasan langsung/Manager, kecuali pada hari libur nasional secara otomatis dianggap lembur apabila pekerja masuk pada hari tersebut.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar