Senin, 07 Maret 2011

PASAL 24

PASAL 24
Perhitungan Upah Lembur

1. Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman kepada SK Menaker RI Kep/102/Men/6 tahun 2004, Basic Salary + uang makan + uang transport x jam lembur : 173
2. Adapun komponen upah dalam perhitungan lembur terdiri dari Gaji Pokok + Tunjangan-Tunjangan tetap dangan rumusan perhitungan Tarif Upah lembur (TUL).
3. Tabel perhitungan upah lembur pada hari kerja biasa,hari istirahat mingguan dan hari libur nasional/resmi adalah sebagai berikut :
HARI KERJA BIASA
Jam ke 1 = 2 x TUL
Jam ke 2 = 2.5 x TUL

HARI ISTIRAHAT MINGGUAN
Jam ke 1 S/D 7 = 3 x TUL
Jam ke 8 = 4 x TUL
Jam ke 9 dst = 5 x TUL
HARI LIBUR NASIONAL
Jam ke 1 s/d 7 = 3 x TUL
Jam ke 8 = 4 x TUL
Jam ke 9 dst = 5 x TUL

4. Bagi pekerja yang bekerja pada hari Raya Keagamaan (Idul Fitri hari pertama dan kedua, dan Natal) diberikan Konpensasi uang ekstra Rp. 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) diluar perhitungan uang makan dan lembur.
5. Pembayaran upah lembur untuk tanggal 16 bulan lalu sampai dengan tanggal 15 bulan berjalan akan dibayar pada akhir bulan berikutnya.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar