Senin, 07 Maret 2011

PASAL 25

Hari Libur Nasional dan Istirahat Mingguan

1. Hari-hari libur Nasional adalah hari-hari libur yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah Cq Departemen Agama R.I. Pada hari libur Nasional pekerja tetap menadapatkan upah penuh sedangkan pekerja yang bekerja pada hari-hari tersebut diperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Apabila hari tersebut jatuh pada hari Minggu maka tetap diperhitungkan sebagai hari libur Nasional. Pekerja yang bekerja pada hari tersebut akan dibayar sesuai ketentuan pasal 24.
3. Hari-hari libur Nasional meliputi :
a. Tahun Baru 1 Januari
b. Kemerdekaan R.I
c. Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W
d. Idul Fitri Hari Pertama
e. Idul Fitri Hari Kedua
f. Idul Adha
g. 1 Muharram
h. Maulid Nabi Besar Muhammad S.A.W
i. Wafat Isa Al-Masih
j. Kenaikan Isa Al-Masih
k. Natal
l. Hari Raya Nyepi
m. Hari Raya Waisak
n. Hari raya Imlek
4. Toko tidak beroperasional untuk menghormati hari raya keagamaan meliputi:
a. Idul Fitri
b. Idul Adha
c. Natal
d. Nyepi
e. Waisak

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar